Mohon tunggu...
ludi hasibuan
ludi hasibuan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jalan Tol Cikampek Sudah Padat

8 November 2016   10:19 Diperbarui: 8 November 2016   10:32 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tahun 1985-1995 bisa dikatakan Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat sehingga kemakmuran masyarakat di kelas menengah meningkat. Indikasinya adalah kemampuan dari masyarakat membeli kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2 meningkat tajam. Peningkatan ini mengakibatkan arus kendaraan bermotor di jalan raya menjadi padat. Walaupun sempat terhenti di kisaran tahun 1997-2000, namun pasca reformasi, kondisi keuangan masyarakat kembali membaik serta diiringi kembali dengan arus konsumsi kendaraan roda 2 dan roda empat yang meningkat pesat.

Kondisi ini secara langsung berimbas pada munculnya kemacetan di jalan tol. Peningkatan volume kendaraan yang sangat tinggi bahkan melebihi kapasitas daya tampung jalan, mengakibatkan penumpukan kendaraan yang berlebihan dan berujung pada kemacetan. Kondisi ini kerap terjadi pada jam-jam sibuk, dan akan semakin parah ketika memasuki musim libur atau perayaan hari besar nasional.

Ada satu hal yang harus diingat, kemacetan di Jalan Tol Jakarta–Cikampek tidak hanya diakibatkan oleh kondisi di dalam jalan tol namun juga sering kali merupakan dampak dari antrean kemacetan di jalan arteri. Nah, penyebabnya adalah jalan arteri yang sangat padat sehingga kendaraan yang akan keluar dari jalan tol terhambat karena menunggu antrean untuk masuk ke jalan arteri. Ekor antrean kendaraan ini bisa berimbas sampai ke dalam tol.

Penyesuaian Tarif Tol

Pemerintah telah memberlakukan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek pada Sabtu (22/10/2016) pukul 00.00 WIB. Kenaikan ini didasari oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 799/KPTS/M/2016 tertanggal 14 Oktober 2016.

Penyesuaian tarif tol baru ini juga diatur dalam Pasal 48 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol dan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Adapun penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek dihitung berdasarkan angka inflasi selama dua tahun. Dalam hal ini, BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) mengacu pada inflasi daerah yang paling rendah angka inflasinya, yakni Bekasi.

Peningkatan SPM

Penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek digunakan untuk peningkatan berkelanjutan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jalan tol tersebut. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan adalah:

Penambahan dan Pemasangan Gardu Tol Otomatis (GTO) sebanyak 20 buah

Penambahan lajur kantong antrian (storage) pada GT Karawang Barat 1 sepanjang 200 m

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun