Mohon tunggu...
Suara Satwa Kalbar
Suara Satwa Kalbar Mohon Tunggu... Dosen - Jurnalis Lepas

Unity in Biodiversity

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Bisnis Menggiurkan yang Jarang Diketahui Banyak Orang "Obat Hewan"

19 Juni 2023   15:12 Diperbarui: 19 Juni 2023   15:14 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sarana:

  1. Tersedia sarana kebersihan;
  2. Tersedia pest control;
  3. Tersedia area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released);
  4. Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci;
  5. Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai;
  6. Tersedia ruang penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat;
  7. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain;
  8. Tersedia palet/rak untuk penyimpanan obat hewan;
  9. Tersedia alat pemadam kebakaran; dan
  10. Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi

Tersedia prosedur berupa:

  1. Prosedur kebersihan ruangan;
  2. Prosedur pengadaan/ pembelian obat hewan;
  3. Prosedur pengarsipan dokumen;
  4. Prosedur penerimaan obat hewan;
  5. Prosedur penyimpanan obat hewan;
  6. Prosedur pengeluaran obat hewan;
  7. Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa;
  8. Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja);
  9. Prosedur pemantauan suhu;
  10. Prosedur pemilihan jasa pest control;
  11. Prosedur penarikan kembali obat hewan (recall);
  12. Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok;
  13. Prosedur pemusnahan obat hewan.

Pengawasan Obat Hewan Distributor Obat Hewan (PT.Medion)
Pengawasan Obat Hewan Distributor Obat Hewan (PT.Medion)

adapun prosedural mengenai analisis dampak lingkungan tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun 

Setelah menguploud semua dokumen maka akan di verifikasi oleh dinas teknis terkait. (POH Prov Kalbar 2023)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun