Sarana:
- Tersedia sarana kebersihan;
- Tersedia pest control;
- Tersedia area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released);
- Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci;
- Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai;
- Tersedia ruang penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat;
- Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain;
- Tersedia palet/rak untuk penyimpanan obat hewan;
- Tersedia alat pemadam kebakaran; dan
- Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi
Tersedia prosedur berupa:
- Prosedur kebersihan ruangan;
- Prosedur pengadaan/ pembelian obat hewan;
- Prosedur pengarsipan dokumen;
- Prosedur penerimaan obat hewan;
- Prosedur penyimpanan obat hewan;
- Prosedur pengeluaran obat hewan;
- Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa;
- Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja);
- Prosedur pemantauan suhu;
- Prosedur pemilihan jasa pest control;
- Prosedur penarikan kembali obat hewan (recall);
- Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok;
- Prosedur pemusnahan obat hewan.
adapun prosedural mengenai analisis dampak lingkungan tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan BeracunÂ
Setelah menguploud semua dokumen maka akan di verifikasi oleh dinas teknis terkait. (POH Prov Kalbar 2023)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!