Mohon tunggu...
Suara Satwa Kalbar
Suara Satwa Kalbar Mohon Tunggu... Dosen - Jurnalis Lepas

Unity in Biodiversity

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Bisnis Menggiurkan yang Jarang Diketahui Banyak Orang "Obat Hewan"

19 Juni 2023   15:12 Diperbarui: 19 Juni 2023   15:14 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis Menggiurkan yang jarang diketahui banyak orang yaitu bisnis obat hewan, begini cara berusaha obat hewan di oss.go.id 

Bisnis yang jarang diketahui namun memiliki keuntungan menggiurkan yaitu bisnis di dunia "Obat Hewan". Dalam dunia bisnis di atur dalam UU No 6 tahun 2023 yang merupaakan Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Dalam dunia usaha telah diatur dalam usaha di bidang pertanian telah diatur pada Permentan No. 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Adapun dalam unit usaha obat hewan terbagi menjadi Produsen, Importir, Eksportir, Distributor, Depo, Toko, Poulltry shop, dan Petshop. 

Kewenangan Pengawasan Obat terbagi menjadi 3 element sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, kewenangan pengawasan tersebut terbagi menjadi kewenangan pusat (Produsen, Eksportir dan Importir Obat Hewan) berdasarkan KBLI 2020 golongan ini yaitu Produsen (21013, 21014, 21023, 21024, 21033), sedangkan Eksportir dan Importir ( 46445,46447,46448, 46692) sedangkan distributor obat hewan menjadi kewenangan provinsi dengan KBLI (46444) adapaun Depo, Poultry Shop, Toko Obat Hewan dan Petshop merupakan kewenangan Kabupaten Kota, adapun KBLI nya (47726, 47727, 47228, 47729). 

Untuk mendapatkan izin berusaha dapat dilihat dari tingkatan resiko unit usaha. jika rendah dan menengah rendah NIB dan Izin berusaha bisa langsung terbit dengan memberikan pernyataan mandiri. namun jika menengah tinggi hingga tinggi harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan dinas teknis yang mengatur, di sektor peternakan telah di atur dalam PP 26 Tahun 2021 Tentang Bidang Peternakan, dengan Permentan 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Berikut Persayaratan pelaku usaha obat hewan yang harus dilengkapi saat mendaftar di oss.go.id 

1.  Data Pelaku Usaha (sesuaikan dengan perorangan,CV Maupun Perusahaan)
2. Data Usaha yang akan dijalankan (sesuaikan dengan usaha yang akan dijalani apakah menjadi perdagangan besar atau kecil)
3. Syarat dan Ketentuan sesuai Dinas Teknis (sesuai dengan persyaratan yang harus dibuktikan dengan lampiran yang tersedia di kolom uploud)

Untuk usaha resiko rendah dan menengah rendah hanya mengisi data pelaku usaha dan dan data usaha yang akan dijalankan, izin nya dapat langsung terbit dengan pernyataan mandiri sesuai dengan pengawasan teknis dinas terkait, pengawasan tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Kajian Lapang Obat Hewan. 

POH & Kelembagaan Veteriner (Disbunak Prov Kalbar)
POH & Kelembagaan Veteriner (Disbunak Prov Kalbar)

Persyaratan untuk perdagangan besar obat hewan (distributor obat hewan) yaitu melengkapi persyaratan standard usaha dimana pelaku usaha perdagangan besar harus memiliki 

1. Memiliki penangung jawab teknis obat hewan (PJTOH)
2. Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya
3. Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
4. Memiliki Struktur organisasi
5. Memiliki program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaanya
6. Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun