Mohon tunggu...
Media bangsa.co.id
Media bangsa.co.id Mohon Tunggu... Penulis - Wartawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Media juang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengakhiran Perjanjian Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

28 April 2023   09:31 Diperbarui: 28 April 2023   10:06 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Bahwa ... oleh karena itu pemutusan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Tergugat sesuai Suratnya ... adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;"

Hal ini juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia *No. 4/Yur/Pdt/2018*
 
Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.

Jakarta, 28 April 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun