"Bahwa ... oleh karena itu pemutusan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Tergugat sesuai Suratnya ... adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;"
Hal ini juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia *No. 4/Yur/Pdt/2018*
Â
Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.
Jakarta, 28 April 2023
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!