“Contohnya saja di Sumatera Barat, mereka telah berhasil mendorong perda tentang pemulihan hak ulayat di Kabupaten Pasaman Barat dan Propinsi Sumatera Barat. Di Jawab Barat, para PHR telah mendorong Peraturan Daerah Baduy serta surat keputusan untuk melakukan pengelolaan wilayah menjadi buah dari kerja keras PHR,” terang Andiko.
Berikut upaya-upaya yang telah dilakukan oleh PHR di berbagai daerah:
Sumatera Barat: berhasil dibuat pembuatan peraturan Nagari Guguk Malalo terkait hukum pengelolaan Sumber Daya Alam, mendorong perda tentang pemulihan hak ulayat di Kabupaten Pasaman Barat dan Propinsi Sumatera Barat. Di tingkat peradilan, PHR bersama masyarakat Sungai Kamunyang berhasil memenangkan gugatan hingga dapat mempertahankan tanah ulayat mereka dari perusahaan peternakan.
Jawa Barat: Peraturan Daerah Baduy serta surat keputusan untuk melakukan pengelolaan wilayah menjadi buah dari kerja keras PHR.
Jawa Tengah: di Pati, kegiatan usaha PT Semen Gresik berhasil digagalkan setelah gugatan yang dilayangkan ke PTUN terkait pencabutan izin penambangan dan pembangunan dikabulkan oleh hakim.
Kalimantan Barat: melakukan advokasi yang berujung pada terbitnya Surat Keputusan No. 540/200/ekbang tertanggal 14 Maret 2011 oleh Bupati Melawi yang memerintahkan Penundaan Aktivitas Eksplorasi Pertambangan serta Perkebunan
Sulawesi Selatan: PHR bersama masyarakat membuat Peraturan Daerah tentang Daslamasi, Kabupaten Luwuk Timur; Advokasi yang melahirkan Surat keputusan Bupati No. 300/2004 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat adat Seko. PHR membentuk “Forum Masyarakat Dataran Tinggi ” Palopo (Format Palopo) untuk memfasilitasi pembuatan peta partisipatif dalam rangka memperkuat hak-hak masyarakat.
Sulawesi Tengah: PHR bersama masyarakat membuat peraturan desa dan peraturan daerah mengenai Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) terkait dengan Perubahan Iklim; membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Hutan SulTeng, yang salah satu aktivitasnya adalah melakukan pemantauan berbasis Hak untuk proyek-proyek perubahan iklim tersebut.
Nusa Tenggara Timur: PHR melakukan pendidikan hukum untuk advokasi tambang yang kemudian melahirkan Jatam NTT.
Sementara itu, PHR juga terlibat dalam upaya advokasi di tingkat nasional dan internasional, sperti :
• PHR secara aktif melakukan advokasi pada proyek-proyek multilateral terkait REDD+, diantaranya Forest Investment Program, UN-REDD, Forest Carbon Partnership Facility untuk memperkuat hak tenurial masyarakat atas hutan.
• PHR melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perubahan kebijakan di tingkat nasional seperti UU Kehutanan, UU Minerba, UU Perkebunan, serta UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
TERKAIT: