***
Terdiam beberapa saat, saya berpikir kembali sambil mengingat-ingat hal-hal yang pernah saya simak beberapa tahun yang lalu...
Ada orang-orang berpakaian rapi dan berdasi mendatangi sebuah kantor di mana ada seorang yang dapat dikatakan ahli dalam perpajakan... pembicaraan di antara mereka kemudian berlangsung kira-kira seperti ini:
"Begini Pak... maksud kedatangan kami adalah untuk meminta saran dan pendapat serta jasa Bapak... perusahaan kami dalam pelaporan perpajakan ada sedikit kekeliruan dimana pajak terhutangnya menjadi kelebihan bayar atau istilah perpajakannya "Lebih Bayar" Hutang Pajak....
Loh... Hutang kok bayarnya bisa lebih, gimana donk bagian keuangan dan pembukuannya?
Justru itu Pak... itulah maksud kedatangan kami... bisakah Bapak membantu kami untuk proses restitusi hutang pajak yang telah lebih bayar itu... dan... dan...
Dan... jika memungkinkan... Bisakah di tahun-tahun berikutnya Pajak yang harus kami setorkan ke Kas Negara menjadi kecil Pak?
Hhhmmm Bisa... Bisa...
Maksudnya Bisa Pak?
Bisa... Bisa diatur bapak-bapak ini hutang pajaknya mau dibuat berapa Rupiah? Asal Fee untuk sayanya cocok.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!