Mohon tunggu...
Hsu
Hsu Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang manusia biasa

Somewhere Only We Know

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Menghitung Masa Pidana Schapelle Leigh Corby

9 Februari 2014   17:43 Diperbarui: 4 April 2017   17:37 4039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_321586" align="aligncenter" width="624" caption="Ilustrasi/ Admin (kompas.com)"][/caption]

Adalah Schapelle Leigh Corby, wanita kelahiran Brisbane Australia 10 Juli 1977 yang kini ramai diberitakan terkait Pembebasan Bersyaratnya dari Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 4,2 kilogram brutto dalam tas bogy board warna biru tua miliknya di Bandara Ngurah Rai.

Bagaimanakah perjalanan panjang Corby sejak dari Australia hingga kini di Lapas Krobokan dan mendapatkan pembebasan bersyarat serta wajib lapor ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) Denpasar sesuai jadwal yang terdapat pada Surat Keputusan Pembebasan Bersyaratnya.

Corby berangkat dari Brisbane pada tanggal 08 Oktober 2004 pada pukul 05.30 waktu setempat dengan menggunakan Qantas Airlines Nomor Penerbangan QF501, kemudian transit di Sidney dan melanjutkan perjalanan dengan pesawat Aus-tralian Airlines AO 7829 dan tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 15.00 Wita. Ketika pemeriksaan barang bawaan di bandara Ngurah Rai itulah dalam tas bawaan corby di temukan Ganja seberat 4,2 kilogram brutto.

Atas temuan barang terlarang itu, Corby mengelak bahwa ganja seberat 4,2kilogram brutto itu bukan miliknya. Dan atas termuan itu pula, Corby terancam dengan pasal 82 (1a) UU No.22/1997 tentang narkotika.

Tanggal 27 Mei 2005, Persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar memutus hukuman pada Corby selama 20 tahun penjara, denda Rp. 100 juta dan subsidair 6 bulan, potong masa tahanan karena terbukti bersalah "tanpa hak dan melawan hukum mengimport Narkotika Golongan I" dengan nomor putusan 29/Pid.B/2005/PN.Dps

Atas putusan PN Denpasar tersebut, Corby melakukan Banding dan kemudian perkara banding tersebut diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 11 Oktober 2005 dengan amar putusan terbukti bersalah "tanpa hak dan melawan hukum mengimport Narkotika Golongan I" dan menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara, denda Rp. 100 juta, Subsidair 6 bulan kurungan, dengan nomor putusan 48/PID.B/2005/PT.DPS.

Setelah itu proses hukum Corby berlanjut ke tahap Kasasi yang kemudian menghasilkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 12 Januari 2006 No.2221 K/Pid/2005, yang amar putusannya "Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Schapelle Leigh Corby dan memutuskan Corby terbukti bersalah "tanpa hak dan melawan hukum mengimport Narkotika Golongan I" serta menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, denda Rp. 100 juta, Subsidair 6 bulan.

Turun pada tahap pengadilan tinggi dan kemudian mengajukan Kasasi namun malah jadi kembali memberatkan Corby karena putusan yang tadinya telah menjadi 15 tahun kemudian naik lagi menjadi 20 tahun seperti pada putusan awal di tahap pengadilan negeri.

Corby tak putus harapan, ia pun mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kasus hukumnya. Pada tahap Peninjauan Kembali ini akhirnya diputuskan dengan amar putusan "menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Corby dan memutuskan putusan yang dimohonkan PK nya tetap berlaku" atau dengan kata lain kembali kepada keputusan pada tahap Kasasi, yaitu 20 tahun penjara, denda Rp.100 juta dan Subsidair 6 bulan.

Diberitakan dalam beberapa pemberitaan bahwa pada kurun waktu 2006 sampai 2011, Corby telah memperoleh Remisi sebanyak 25 bulan (minus tahun 2007 tanpa remisi karena pada tahun 2007, Corby melakukan pelanggaran dan kedapatan menggunakan telepon genggam di dalam Lapas).

Dan hal yang paling mengejutkan tentunya adalah perihal Pemberian Grasi sebanyak 5 tahun dari Presiden yang tertuang dalam Keppres No. 22/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012. Grasi yang diberikan pastinya memotong hukuman yang harus dijalankan Corby sebanyak 5 tahun.

Pemberitaan mengenai Pembebasan Bersyarat Corby memang menghangatkan kembali pemberitaan mengenai Corby ini. Menimbulkan kontroversi dan banyak pertanyaan dari publik terkait Pembebasan Bersyarat ini.

Bagaimana sebenarnya perhitungan masa pidana yang di jalankan Corby hingga pembebasan bersyaratnya dan juga ketentuan wahib lapor. Hal yang memang tak banyak diketahui publik mengenai perhitungan-perhitungan ini.

Dalam kesempatan ini, saya mencoba menyajikan bagaimana perhitungan masa pidana Corby jika tanpa Remisi, dengan Remisi dan Grasi namun tanpa Pembebasan Bersyarat, dan dengan remisi, grasi dan juga pembebasan bersyarat. Mari kita lihat perhitungan-perhitungannya.

Perhitungan Masa Pidana Corby Tanpa Remisi, Grasi, dan Pembebasan Bersyarat

Berdasarkan Putusan PK yang ditolak permohonannya dan menguatkan putusan MA maka 20 tahun masa pidana Corby adalah terhitung 20 tahun sejak 08 Oktober 2004 sampai dengan 08 Oktober 2024.

Tanggal 08 Oktober 2004 ini saya asumsikan sebagai tanggal penahanan Corby (karena pada berkas putusan yang saya dapat dari direktori putusan Mahkamah Agung atas kasus Corby ini tanggal ini tertera sebagai awal kronologis atau dengan kata lain tak ada kata-kata "Terdakwa/Terpidana di tahan sejak tanggal xxx").

Dasar Perhitungan Masa Pidana adalah dari tanggal di tahan yang tertera pada Surat Penahanan dan juga biasanya tertera pada berkas putusan.

Perhitungan Masa Pidana Corby dengan Remisi

Remisi adalah potongan yang diberikan kepada terpidana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Remisi merupakan hak bagi narapidana sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Disajikan dalam beberapa pemberitaan media massa bahwa Corby selama kurun waktu 2006-2011 pernah mendapatkan remisi sebanyak 25 bulan (kecuali pada tahun 2007 karena melanggar aturan terkait kepemilikan telepon genggam di dalam lapas).

Pada kasus Corby terjadi kontroversi karena publik telah banyak mengetahui mengenai PP Pengetatan Remisi baik itu PP No.28/2006 dan juga PP No.99/2012. Mengenai hal ini ada baiknya kita tahu bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan putusan bahwa PP Pengetatan Remisi ini tak berlaku surut.

Kesimpulan saya dengan diberitakannya mengenai Remisi Corby selama kurun waktu 2006-2011 sebanyak 25 bulan adalah bahwa Kasus Corby ini "Tak Terkait dengan kedua buah PP tersebut) dan tambahan lagi kasus Corby terjadi sebelum ke dua buah PP tersebut di berlakukan.

Dengan kesimpulan ini, maka dapat saya sajikan perhitungan Masa Pidana Corby Dengan Remisi sampai berakhirnya Masa Pidana Murni Corby:

[caption id="attachment_321557" align="aligncenter" width="664" caption="Perhitungan Masa Pidana Corby 20 tahun dengan remisi, tanpa grasi dan PB (dok.pri)"]

13919403091360497615
13919403091360497615
[/caption]

Tanggal pada tabel di atas belum termasuk Denda dan Subsidair. Jika Denda tidak di bayar maka. Corby harus menjalani pidana tambahan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ekspirasi murni selesai.

Perhitungan Masa Pidana Corby dengan Remisi dan Grasi

[caption id="attachment_321560" align="aligncenter" width="656" caption="Perhitungan Masa Pidana Corby, 20 tahun dengan potongan remisi dan grasi (dok.pri)"]

1391941271212864143
1391941271212864143
[/caption]

Perhitungan Masa Pidana Corby dengan Pembebasan Bersyarat.

Jika di hitung dengan rumusan Pembebasan Bersyarat yaitu "Masa Pidana di kali 2/3 kemudian di kurangi potongan". maka dapat di hitung sebagai berikut:

20 tahun x 2/3 = 13 tahun 4 bulan, maka tanggal Bebas Bersyarat sebelum potongan adalah sekitar tanggal 09 Februari 2018.

Tanggal 09 Februari 2018 ini kemudian kita kurangi dengan potongan baik remisi maupun grasi. Dalam Masa Pidana Corby ini jika dikurangi dengan Grasinya saja yang 5 tahun sudah di dapat tanggal 09 Februari 2013.

Atau mungkin tanggal 2/3 nya ditentukan setelah masa pidana dikurangi grasi. Untuk lebih pastinya tentunya tanggal yang dipakai adalah yang terdapat pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham atas Pembebasan Bersyarat dari Schapelle Leigh Corby.

Kesimpulan Terakhir bahwa Pembebasan Bersyarat Corby ini pasti sudah sesuai dengan aturan hukum. Terkait kontroversi yang beredar kemungkinan ada kekurangpahaman dan sudah terlanjur beredarnya pemahaman publik bahwa ada PP yang namanya PP Pengetatan Remisi. Padahal Ke dua PP Pengetatan Remisi baik itu PP 28/2006 ataupun PP 99/2012 tak berlaku surut, dan kasus Corby ini terjadi dan berkekuatan hukum tetap sebelum ke dua PP Pengetatan Remisi ini berlaku.

Kontroversi selanjutnya bisa dipastikan adalah mengenai Grasi yang diberikan oleh Kepala Negara kepada Terpidana Corby. Mengenai Grasi memang adalah menjadi Hak seorang Kepala Negara. Hal mengenai Grasi inilah mungkin menjadi salasatu penyebab kontroversi dari kasus seorang Schapelle Leigh Corby.

Dan Apapun itu, mari kita hormati keputusan hukum yang telah diputuskan oleh para penegak hukum di negara kita.

Mohon maaf jika dalam penyajian ini banyak kekurangan ataupun ada kesalahan. Penyajian perhitungan adalah berdasarkan dari pengalaman penulis selama beberapa tahun menyusun usulan pengajuan remisi.

Salam Waspada,

~Hsu~

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun