Dari Berbagai Sumber:
1. Republika.co.id, Jokowi Resmi Jalani Cuti
2. MahkamahAgung.go.id, UU No.42/2008 tentang Pilpres
3. batan.go.id, UU No.43/1999, tetang pokok-pokok kepegawaian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!