Mohon tunggu...
Hsu
Hsu Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang manusia biasa

Somewhere Only We Know

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menyoal Surat Bebas Rutan/Lapas dan Kaburnya Aiptu Labora Sitorus

4 Februari 2015   22:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:49 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi sekali lagi penulis nyatakan, bahwa terpidana Labora Sitorus telah melarikan diri!.

***

Bagaimana sebenarnya prosedur pembuatan Surat Bebas di Rutan/Lapas?

Pembuatan dan penerbitan Surat Bebas di Lapas di lakukan oleh Bagian Pembinaan khususnya pada Seksi Registrasi baik Rutan maupun Lapas. Setiap awal bulan berdasarkan perhitungan masa pidana dari setiap narapidana di dalam rutan/lapas, Seksi registrasi akan membuat sebuah daftar yang isinya Daftar tanggal bebas setiap narapidana untuk setiap bulannya. Daftar tersebut kemudian di sebarkan ke setiap blok dan setiap penjuru lapas.

Surat Bebas sendiri akan dibuat dan diterbitkan pada hari kebebasan setiap narapidana. Surat bebas yang benar menggunakan kepala surat resmi dari kemenkumham dan juga lapas/rutan terkait dan di beri nomor surat resmi, serta di buat 2 atau 3 rangkap dengan tujuan pengarsipan. Surat bebas itu kemudian diperiksa oleh Kepala Seksi Registrasi untuk di cek kembali kebenarannya dan setelah itu dibubuhi paraf Kepala Seksi Registrasi. Setelah itu surat bebas itu di bawa ke Kepala Bidang Pembinaan untuk juga dilakukan pengecekan dan jika sudah benar baru kemudian diberi paraf oleh Kepala Bidang Pembinaan. Setelah dua kali pengecekan baik oleh Kepala Seksi Registrasi dan Kepala Bidang Pembinaan, maka surat Bebas itu di bawa ke hadapan Kalapas untuk juga di cek, diketahui, dan disetujui. Setelah benar baru Kepala Rutan/ Lapas menandatangani surat bebas itu. Setelah ditanda tangani oleh Kepala Rutan/Lapas, terakhir surat bebas itu di bawa ke bagian Tata Usaha untuk diberikan Stempel Resmi.

Setelah Surat Bebas itu ditandatangani oleh Kalapas/Karutan, maka Narapidana yang akan bebas dipanggil satu persatu, kemudian si narapidana yang akan bebas akan membubuhkan sidik jari (10 jari) di Surat Bebas itu serta Membubuhkan Sidik jarinya (10 jari) juga di Buku Register Narapidana. Kemudian di bawa ke bagian KPLP (Kesatuan Pengamanan Lapas)/ Kamtib Lapas dan sidik jari kembali di bagian itu. Setelah itu baru di antarkan ke Pintu Utama dan sekali lagi membubuhkan sidik jarinya pada petugas di bagian pintu utama.

Demikian prosedur pembuatan Surat Bebas bagi Narapidana. Dan untuk Narapidana terkait PP Pengetatan Remisi, Surat Bebasnya pun ada tembusan ke Ditjenpas. Sedangkan untuk Narapidana umum ada tembusan ke Kanwil Kemenkumham.

Jika benar bahwa Labora Sitorus bersikeras bahwa ia memegang surat Bebas resmi dari Lapas Sorong, maka bagian-bagian di Lapas Sorong itu seharusnya memiliki salinan dan juga Sidik Jari kebebasan dari Labora Sitorus dan jika Kemenkumham benar-benar serius menyelidiki hal ini, maka dari uraian yang saya jelaskan di atas sudah bisa tahu bagian atau siapa saja yang harus di periksa terkait kaburnya terpidana Aiptu Labora Sitorus.

Catatan Penting: Ada aturan hukuman tambahan bagi terpidana yang melarikan diri, jadi jika terpidana Aiptu Labora Sitorus tertangkap kembali, bahwa Kemenkumham agar tidak lupa dengan hukuman tambahan itu.

Demikian tulisan berantakan ini.

Waspadalah!

~Hsu~

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun