Dalam PSAK No 16 paragraf 68 keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap dimasukan dalam laba rugi ketika aset tetap tersebut dihentikan pengakuannya kecuali PSAK 30: Sewa mengharuskan perlakuan yang berbeda dalam transaksi jual dan sewa balik (paragraf 68), dan keuntungan kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap ditentukan sebesar selisih antara jumlah hasil pelepasan neto, jika ada, dan jumlah tercatatnya (paragraf 71).
Dalam serangkaian proses audit, terdapat salah satu jenis pengujian yaitu pengujian substantif. Pada proses pengauditan akun Aktiva Tetap, pengujian substantif dilakukan dengan 5 (lima) tahapan sebagai berikut;
1.Prosedur Audit Awal
Auditor melakukan rekonsiliasi antara informasi aktiva tetap yang ada di neraca dengan catatan akuntansi pendukungnya. Rekonsiliasi dilakukan agar auditor memperoleh suatu keyakinan yang memadai bahwa informasi aktiva tetap yang dicantumkan di dalam neraca didukung dengan catatan akuntansi yang dapat dipercaya, oleh karena itu auditor melakukan 6 prosedur audit awal yang diuji lebih lanjut antara lain: Usut saldo aktiva tetap yang tercantum di neraca ke saldo akun aktiva tetap bersangkutan di buku besar;
a.Menghitung kembali saldo aktiva tetap di buku besar;
b.Melakukan review terhadap mutasi yang luar biasa dalam jumlah dan sumber posting dalam aktiva tetap serta menghitung akumulasi penyusutan aktiva tetap tersebut;
c.Usut saldo akun aktiva tetap ke kertas kerja tahun lalu
d.Usut posting pendebitan dan pengkreditan ke dalam jurnal yang bersangkutan;
e.Melakukan rekonsiliasi akun kontrol terhadap akun aktiva tetap ke dalam buku besar ke buku pembantu aktiva tetap;
2.Prosedur Analitik
a.Hitung Rasio