Mohon tunggu...
PPI TIONGKOK
PPI TIONGKOK Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Belt and Road Initiative" dan Ratifikasi Perubahan ACFTA

13 November 2018   18:27 Diperbarui: 13 November 2018   18:28 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: kementerian perdagangan (2018)

Belt and Road Initiative (BRI) yang digagas China sejak 5 tahun lalu sedang memasuki tahap baru. Jika dikaitkan dengan tahapan manajemen, maka proses perencanaan dan pengenalan sudah dilewati, sehingga sekarang BRI sedang memasuki tahap lebih maju. 

Xi Jinping, Presiden China, di bulan Agustus 2018, seperti dilaporkan kantor berita Xinhua dalam peringatan ulang tahun ke-5 BRI di Beijing, China, menyebutkan perlu upaya mendorong kemajuan dalam kegiatan BRI, terutama memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat dan terus memperluas pasar sambil menjaga keseimbangan perdagangan. 

Ucapan ini diharapkan menjadi kerangka bagaimana China bersikap dalam rumah BRI. Setidaknya menjadi awal bagi upaya untuk menuju keseimbangan perdagangan bagi 71 negara yang terlibat didalamnya, termasuk Indonesia. Tidak saja untuk kepentingan China, tetapi juga untuk kepentingan mitranya. 

BRI tidak semata-mata hanya dilihat sebagai investasi dalam infrastruktur dan sumber daya alam. Tetapi juga meluas pada pendidikan, iptek, dan kebudayaan. BRI juga menjadi peluang bagi pengembangan hard infrastructure dan soft infrastructure, yang bisa diturunkan menjadi layanan fasilitasi bea cukai dan perdagangan, jasa keuangan dan konsultasi. 

Dalam konteks ucapan Presiden Xi Jinping tersebut dan pemahaman diatas, maka mengaitkan BRI dengan rancangan kebijakan perdagangan yang sebentar lagi akan menjadi sebuah kebijakan adalah keniscayaan. 

sumber: kementerian perdagangan (2018)
sumber: kementerian perdagangan (2018)
Ratifikasi Amandemen ACFTA

Oktober tahun ini, di DPR RI, sedang berlangsung ratifikasi amandemen ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Hal ini sangat erat kaitannya dengan kerangka BRI. Mengapa dilakukan amandemen? Karena ada beberapa pokok kebijakan yang ditambah. 

ACFTA sejatinya merupakan kesepakatan antara negara-negara ASEAN dan China untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan barang, peningkatan akses pasar barang-jasa, ketentuan-ketentuan investasi, dan peningkatan aspek kerjasama ekonomi diantara negara-negara terkait.

Awal pembentukan ACFTA ditandatangani tahun 2002 dan Indonesia telah meratifikasi agreement tersebut melalui Keputusan Presiden No. 48 Tahun 2004. Dengan beberapa pertimbangan, disepakati perlunya amandemen yang ditandatangani tahun 2015 dan berlaku efektif tahun 2016. Sampai saat ini, Indonesia belum meratifikasi amandemen perjanjian ACFTA.

Amandemen pengaturan meliputi perdagangan barang, perdagangan jasa, dan perdagangan investasi. Pokok perubahan pengaturan perdagangan barang mengenai ketentuan asal barang, prosedur pabean, serta fasilitasi perdagangan. Perubahan perdagangan jasa mengatur penambahan jumlah komitmen jasa dalam ratifikasi amandemen ACFTA. Indonesia dan China masing-masing menambah 5 sub-sektor jasa, sehingga total komitmen sektor jasa Indonesia sebanyak 33 dan China 84 sub-sektor. Indonesia menambah sub-sektor, seperti beverage serving services with and without entertaintment, portfolio management, asset management limited only to investment fund management dan terakhir, lending of all types. Tambahan 5 sub-sektor jasa dari China, meliputi medical and dental services, engineering services, travel agency and tour operator services, nature and landscape protection services, dan securities. 

Adapun perubahan perdagangan investasi mengatur mengenai penyederhanaan prosedur aplikasi, persetujuan investasi, dan promosi penyebaran informasi. Diharapkan amandemen ini mampu meningkatkan investasi China ke Indonesia, dan negara ASEAN lainnya, juga sebaliknya.   

Perubahan pengaturan perdagangan barang, pokoknya hanya bersifat administratif dan penyederhanaan ketentuan asal barang agar negara ASEAN, termasuk Indonesia mampu memanfaatkan tarif preferensi. Selama ini pelaksanaan ketentuan tersebut berat sebelah, karena hanya pelaku usaha China yang mampu mengoptimalkan. Adanya amandemen ini diharapkan ekspor minyak nabati (HS 15) dan karet (HS 40) ke pasar China dapat meningkat. Namun, dari tabel diatas terlihat adanya ketimpangan komitmen antara Indonesia-China di perdagangan jasa, khususnya di sektor bisnis, komunikasi, distribusi, lingkungan, dan pendidikan. 

Dari data diatas terlihat bahwa ekspor non-migas Indonesia ke China menurun dari 2013-2016. Sedangkan FDI China ke Indonesia periode 2014-2017 meningkat 5% per tahun. 

Atas dasar tersebut, pokok perubahan dalam amandemen, dikaitkan dengan data yang ada dan program BRI, sehingga direkomendasikan beberapa strategi yang perlu kita lakukan. Dua poin yang harus dilakukan agar optimalisasi BRI dapat tercipta, khusus untuk aspek perdagangan, di antaranya sebagai berikut. 

Pertama, memperbaiki daya saing industri nasional. Tahun 2017, daya saing industri nasional memiliki posisi 36, setelah sebelumnya menurun di posisi 41 tahun 2016. Pada periode 2013 -- 2015, posisi daya saing industri nasional berada pada posisi 34 sampai 38. 

Prasetyantoko (2010) telah menyebutkan bahwa rendahnya daya saing indutri Indonesia salah satunya disebabkan oleh rendahnya infrastruktur. Kehadiran BRI dan gencarnya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah merupakan upaya mengatasi rendahnya daya saing industri nasional.

Paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, seperti menurunkan biaya logistik dan dwelling time juga efektif mengatasi lemahnya daya saing. Namun, keberlanjutan dan implementasi dari setiap kebijakan perlu menjadi kesadaran di lapangan.  

Banyak studi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa jika dihadapkan dengan China, defisit neraca perdagangan dan daya saing industri kita relatif rendah. Salah satunya oleh Safitri dan Budinono (2014). Namun, data yang ada menunjukkan untuk perdagangan jasa, Indonesia mengalami perbaikan. Defisit terus menurun dari 168 Juta USD di tahun 2013 menjadi 51 Juta USD di tahun 2017. Defisit ini juga dapat terus menurun mengingat beberapa kegiatan terkait BRI, seperti kereta cepat sudah mulai.  

Kedua, sosialisasi kebijakan khususnya kepada pelaku usaha dan pelaksana tugas di daerah tentang sebuah kebijakan/regulasi dan penguatan koordinasi antara pusat dan daerah. Ratifikasi amandemen memberikan peluang sekaligus tantangan bagi pelaku usaha Indonesia. Bagi pemerintah daerah, kegesitan mengeluarkan perizinan administrasi tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian menjadi upaya yang harus dilakukan. Sehingga aturan turunan terhadap tindak lanjut implementasi tersebut, baik di tingkat nasional maupun regional, perlu dirumuskan dan dilaksanakan. 

Sebagai penutup, amandemen ACFTA dapat segera disyahkan. Namun ada pekerjaan yang harus kita lakukan agar ketimpangan sektor jasa antara Indonesia-China tidak bertambah. Khususnya memperkuat sektor-sektor dimana Indonesia tidak memiliki komitmen untuk masuk ke pasar China. Selain itu, ratifikasi amandemen ACFTA dapat meningkatkan kemampuan pelaku usaha kita memanfaatkan tarif preferensi. Sehingga di masa depan kita dapat mengusulkan amandemen kedua terhadap ACFTA agar menciptakan keseimbangan perdagangan yang lebih adil.  

Penulis:

Lukman Adam

Peneliti Ekonomi dan Kebijakan Publik Badan Keahlian DPR RI, Anggota Pusat Kajian Strategis PPIT Tiongkok, Mahasiswa Program Doktoral di Southwestern University of Finance and Economics, China.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun