Trias Politica merupakan sebuah konsep pemerintahan yang menempatkan kesejahteraan rakyat diatas segalanya. Dengan adanya tiga pembagian kekuasaan yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, penyalahgunaan kekuasaan pun dapat dihindari. Penggunaan konsep ini bahkan dipandang baik dalam sisi hukum syiasah, yang mana pembagian wewenang ini sesuai dengan ajaran islam sendiri dan sudah dipakai pada saat khulafaur rasyidin dengan nama lembaga yang lain yakni khalifah, majelis syuro’ dan Qhodi. Penerapan trias politica di Indonesia sendiri sudah memiliki beberapa penyesuaian seperti bentuk hubungan mengawasi dan mengimbangi guna memaksimalkan setiap unsur yang ada. Dari segi sejarah di Indonesia sendiri penerapan politik tiga bagian seperti trias politica sendiri sudah eksis pada masa kerajaan di tanah Sunda. Bentuk tersebut adalah Tri Tangtu di Buana yang telah dianut oleh kerajaan-kerajaan di daerah Sunda. Bentuk ini membagi pemerintahan menjadi tiga yakni Ratu/Prabu, Rama, dan Resi yang masing-masing memiliki tugas berbeda-beda. Jika dibandingkan dengan trias politica posisi Prabu, Rama, dan Resi akan seperti ini : Prabu sebagai lembaga eksekutif, Rama sebagai legislatif, dan Resi sebagai yudikatif. Ketiga memiliki nilai-nilai yang tinggi dan bisa kembali diterapkan dalam bentuk trias politica di Indonesia saat ini. Mungkin jika nilai filosofis dari tri tangtu dibuana bisa disatukan dengan konsep asli trias politica bentuk pemerintahan idaman dari bangsa Indonesia bisa dicapai dengan baik. Kesalahan seperti UU yang memberatkan, money politic, dan hakim yang korupsi mungkin akan dapat teratasi.
DAFTAR PUSTAKA
Gusmansyah, W. (2017). TRIAS POLITICA DALAM PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH. AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 2, 123-134.
Permana, R. S. (2015, Desember). Makna Tri Tangtu Di Buana Yang Mengandung Aspek Komunikasi Politik Dalam Fragmen Carita Parahiangan. Jurnal Kajian Komunikasi, 3, 173-191.
Yulistyowati, E., Pujiastuti, E., & Mulyani, T. (2016, Desember). Penerapan Konsep Trias Politica dalam sistem Pemrintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif atas Undang-undang Dasar Tahun 1945 sebelum dan sesudah amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18, 328-338.
Ditunjukan Untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia dari kelompok 3
Aditya
Sindi Nuraeni
Rahma Diva Januar Dini
Ivany Syifa Al Maula
Wina Yuliani