Jika dipelajari secara mendalam terkait makna "fi sabilillah" di dalam QS. at-Taubah ayat 60 yang menjadi bagian dari mustahiq zakat, kita akan dapati bahwa definisi seperti di atas kurang tepat. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab an-Nidhom al-Iqtishodi fi al-Islam halaman 238 menjelaskan, kata "fi sabilillah" dalam QS. at-Taubah: 60 bersama-sama dalam penyebutan infaq, maka maknanya menjadi khusus yaitu jihad, bukan makna yang lain.
Lebih lanjut, dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz 2 halaman 145, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menerangkan, jihad ialah mengerahkan segenap kemampuan dalam perang di jalan Allah, baik secara langsung berperang, maupun dengan memberikan bantuan untuk perang, seperti bantuan berupa harta, pendapat, memperbanyak pasukan perang, dan lain sebagainya.
Senada dengan pendapat ulama tersebut, Ustad Shiddiq Al-Jawi pun juga pernah menulis dalam rubrik tanya jawabnya. "Jumhur ulama menafsirkan "fi sabilillah" secara khusus yaitu jihad fi sabilillah dalam arti perang (qital) dan segala sesuatu yang terkait perang, misalnya membeli senjata dan alat perang," tulisnya. Maka dari itu, lanjut Ustad Shiddiq, zakat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid sebab hal itu tidak termasuk jihad fi sabilillah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H