Meskipun demikian, ada mahram yang tidak akan dapat warisan karena sebab-sebab tertentu yaitu karena murtad (keluar dari Islam) dan karena membunuh orang yang akan memberikan warisan. Kedua sebab ini menjadikan seseorang tidak mendapatkan harta warisan. Di samping itu, ada jenis mahram yang juga tidak akan dapat warisan yaitu mahram sebab persusuan. Meskipun mahram, ia tidak akan menjadi bagian ahli waris dari seorang ibu yang dahulu pernah menyusuinya.
5. Anak mahram ada yang tidak wajib dinafkahi
Anak menjadi mahram karena dua sebab. Pertama, anak kandung yang dihasilkan dari pernikahan yang sah yang sesuai dengan syariat Islam adalah mahram. Kedua, anak tiri yaitu anak dari istri menjadi mahram jika si ayah tirinya telah berhubungan badan dengan si ibu tersebut.
Seorang ayah wajib menafkahi anaknya. Namun, tidak semua anaknya wajib dinafkahi olehnya. Hanya anak mahram tipe pertama saja yang wajib dinafkahinya. Jadi, meskipun bercerai dengan istri sebelumnya dan menikah lagi dengan perempuan lain yang sudah memiliki anak, kewajiban pria itu tetap menafkahi si anak kandungnya tersebut. Bahkan, mantan istrinya berhak mendapatkan upah dari mantan suami atas jerih payahnya merawat anaknya tersebut.
Adapun anak tiri yaitu anak dari istri barunya yang sudah menjadi mahram (karena suami telah berhubungan badan dengan istri barunya itu) bukan menjadi kewajiban suami untuk menafkahinya. Sebab, nafkah si anak tiri tersebut sejatinya menjadi kewajiban dari bapak kandungnya. Namun, jika bapak barunya mampu menafkahi anak kandungnya dan masih memiliki harta lebih, boleh saja dia menafkahi anak tirinya. Jadi intinya, pemberian nafkah untuk anak itu dahulukan anak kandungnya (anak mahram tipe pertama) ya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H