Mohon tunggu...
Santuso
Santuso Mohon Tunggu... Guru - pendidik generasi khoiru ummah

Hai, salam kenal! Saya Santuso, seorang pemuda yang sedang belajar menjadi penulis, linguis, jurnalis, aktivis, dan pendidik Islam ideologis. Konten blog ini saya tulis untuk berbagi inspirasi, informasi, stori, dan nasihat islami. Bila bermanfaat, silakan disebarluaskan. Terima kasih.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pahami Ketentuan Hukum Wajib, Sunnah, dan Haram dalam Islam Supaya Tidak Salah dalam Berbuat

4 Februari 2021   05:40 Diperbarui: 6 Februari 2021   20:27 2778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
mistertuso.blogspot.com

1. Hukum Syara' Ada Lima dan Bersumber dari Empat, Bukan yang Lain

Ulama membagi hukum syara' itu menjadi lima, yaitu wajib (fardhu), sunnah (mandub), mubah, makruh, dan haram. Kelima macam hukum syara' ini memiliki ketentuan khusus masing-masing. Poin penting dari pembahasan ini ialah hukum syara' bersumber dari Al-Qur'an, hadits, ijma' shohabat, dan qiyas syar'ie. Jadi, suatu aktivitas dikatakan wajib, sunnah, atau bahkan haram itu diketahui dari ijtihad seorang mujtahid yang tentunya berdalil dengan empat sumber itu, bukan dari yang lain seperti dari foto, perkataan menteri, omongan profesor yang menolak Islam kaffah, buzzeRp, dan sebagainya.

Wajib adalah perintah dari asy-syari' (sang pembuat hukum, yaitu Allah) yang dituntut untuk mengerjakannya karena perintahnya tegas (jazm), pelakunya akan mendapat pujian (pahala), namun jika dilanggar akan mendapat sanksi berupa dosa, siksa, celaan, adzab, dsj.

Sunnah adalah perintah dari asy-syari' yang bersifat tidak tegas, sehingga boleh dikerjakan perintah tersebut, juga boleh tidak; jika dikerjakan, pelakunya mendapat pujian dari asy-syari'

Mubah adalah suatu perbuatan  yang diberikan pilihan antara mengerjakan atau tidak mengerjakan.

Makruh adalah larangan dari asy-syari' yang bersifat tidak tegas, sehingga jika ditinggalkan (tidak melakukan sesuatu yang dilarang itu) akan mendapat pujian.

Haram adalah larangan dari asy-syari' yang bersifat tegas, sehingga harus ditinggalkan (tidak melakukan sesuatu yang dilarang itu). Pelaku yang melakukan keharaman akan mendapat sanksi berupa dosa, siksa, celaan, adzab, dsj.

Sebagai contoh, berhijab (berjilbab + berkerudung) bagi muslimah adalah wajib. Kewajiban ini berdasarkan dalil dalam Al-Qur'an dan hadits. Jadi, meskipun ada ribuan orang zaman sekarang atau zaman dahulu yang tidak berhijab, ditambah lagi jika ada menteri atau pun guru besar mengatakan hal itu tidak wajib, maka berjilbab dan berkerudung itu tetap wajib. Foto atau pun ucapan-ucapan mereka sama sekali tidak berguna.

2. Perkara Wajib Berasal dari Allah dan Rasul-Nya, Jangan Memusuhinya

Suatu perkara atau aktivitas dihukumi wajib, sunnah, atau bahkan haram itu bersumber dari empat hal. Karenanya, perkara itu sejatinya berasal dari Allah dan Rasulullah Saw. Jadi, jika Allah dan Rasulullah memerintahkan sesuatu hal yang wajib, kita harus melaksanakannya. Jika Allah dan Rasulullah melarang (meng-haramkan) atas sesuatu, maka kita juga harus meninggalkan atau menjauhi larangan itu.

Jadi, jangan sampai karena sedang menjadi penguasa, menteri, atau semacamnya, kita memusuhi perkara wajib seperti memusuhi khilafah dan menganggapnya berbahaya. Padahal hal tersebut merupakan bagian dari syariat Islam. Memusuhi perkara wajib berarti sama saja memusuhi Allah dan Rasulullah. Jika Allah dan Rasulullah dimusuhi, mau minta pertolongan ke siapa kelak di hari kiamat?

3. Wajib Bertemu Wajib, Keduanya Harus Dilakukan, Jangan Cuma yang Berduit Saja

Jika perkara wajib bertemu wajib, maka keduanya harus dilakukan, bukan hanya melakukan yang satu lalu menentang yang satunya. Sebagai contoh, berhijab (jilbab + kerudung) itu wajib, ber-akhlak baik itu juga wajib. Maka, kedua hal ini harus dilakukan, bukan justru menolak kerudung dengan mengatakan, "Lebih baik hatinya yang di-hijab (maksudnya: berakhlak baik) daripada berhijab tapi akhlaknya buruk."

Contoh yang lainnya ialah hukuman hudud dan jinayat adalah wajib dilaksanakan oleh negara, mengatur pelaksanaan haji juga wajib bagi negara. Maka, kedua hal ini dilaksanakan semua, bukan hanya mengatur sesuatu yang ber-duit saja (seperti haji, zakat, dll), tapi menolak hudud dan jinayat.

4. Wajib Bertemu Sunnah, Awas Tergiur Pahala yang Sunnah Jadi Wajib Dilalaikan

Apabila ada perkara yang wajib dan ada perkara sunnah, perkara yang harus dikerjakan dulu adalah perkara wajib. Sekalipun perkara wajib itu berat, maka perkara itu tetap di-ikhtiarkan agar bisa ditunaikan. Hati-hati, jangan tergiur dengan pahala dari yang sunnah sehingga membuat perkara yang wajib ditinggalkan.

Sebagai contoh, membaca Al-Quran adalah sunnah yang memiliki banyak sekali keutamaan, menerapkan isi Al-Qur'an dalam kehidupan adalah wajib. Maka, kita harus semaksimalkan mungkin berjuang agar isi Al-Qur'an bisa diterapkan di bumi Allah ini. Jadi, jangan sebatas fokus membaca Al-Qur'an tanpa memperjuangkan syariat yang ada di dalamnya, ya!

5. Haram Tetap Haram, Meskipun Membawa Keuntungan Materi

Perkara yang sudah ditetapkan haram, maka ia akan dihukumi haram. Hal itu tidak akan berubah meski membawa manfaat. Sebagai contoh, mengonsumsi minuman ber-alkohol (khamr) adalah haram. Maka, melakukan aktivitas itu adalah haram, bukan justru menjadi mubah (boleh) lantaran mendatangkan keuntungan materi. Seperti aturan saat ini, miras dengan kadar tertentu diperbolehkan (tidak dilarang) karena motif mendatangkan keuntungan bagi negara. Begitu pula, zina juga haram. Maka, seharusnya zina juga harus dilarang total, bukan justru dilokalisasi lantaran mampu menghasilkan uang pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun