Mohon tunggu...
Santuso
Santuso Mohon Tunggu... Guru - pendidik generasi khoiru ummah

seorang pemuda yang sedang belajar menjadi penulis, linguis, jurnalis, aktivis, dan pendidik idealis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pahami Ketentuan Hukum Wajib, Sunnah, dan Haram dalam Islam Supaya Tidak Salah dalam Berbuat

4 Februari 2021   05:40 Diperbarui: 6 Februari 2021   20:27 2778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Wajib Bertemu Wajib, Keduanya Harus Dilakukan, Jangan Cuma yang Berduit Saja

Jika perkara wajib bertemu wajib, maka keduanya harus dilakukan, bukan hanya melakukan yang satu lalu menentang yang satunya. Sebagai contoh, berhijab (jilbab + kerudung) itu wajib, ber-akhlak baik itu juga wajib. Maka, kedua hal ini harus dilakukan, bukan justru menolak kerudung dengan mengatakan, "Lebih baik hatinya yang di-hijab (maksudnya: berakhlak baik) daripada berhijab tapi akhlaknya buruk."

Contoh yang lainnya ialah hukuman hudud dan jinayat adalah wajib dilaksanakan oleh negara, mengatur pelaksanaan haji juga wajib bagi negara. Maka, kedua hal ini dilaksanakan semua, bukan hanya mengatur sesuatu yang ber-duit saja (seperti haji, zakat, dll), tapi menolak hudud dan jinayat.

4. Wajib Bertemu Sunnah, Awas Tergiur Pahala yang Sunnah Jadi Wajib Dilalaikan

Apabila ada perkara yang wajib dan ada perkara sunnah, perkara yang harus dikerjakan dulu adalah perkara wajib. Sekalipun perkara wajib itu berat, maka perkara itu tetap di-ikhtiarkan agar bisa ditunaikan. Hati-hati, jangan tergiur dengan pahala dari yang sunnah sehingga membuat perkara yang wajib ditinggalkan.

Sebagai contoh, membaca Al-Quran adalah sunnah yang memiliki banyak sekali keutamaan, menerapkan isi Al-Qur'an dalam kehidupan adalah wajib. Maka, kita harus semaksimalkan mungkin berjuang agar isi Al-Qur'an bisa diterapkan di bumi Allah ini. Jadi, jangan sebatas fokus membaca Al-Qur'an tanpa memperjuangkan syariat yang ada di dalamnya, ya!

5. Haram Tetap Haram, Meskipun Membawa Keuntungan Materi

Perkara yang sudah ditetapkan haram, maka ia akan dihukumi haram. Hal itu tidak akan berubah meski membawa manfaat. Sebagai contoh, mengonsumsi minuman ber-alkohol (khamr) adalah haram. Maka, melakukan aktivitas itu adalah haram, bukan justru menjadi mubah (boleh) lantaran mendatangkan keuntungan materi. Seperti aturan saat ini, miras dengan kadar tertentu diperbolehkan (tidak dilarang) karena motif mendatangkan keuntungan bagi negara. Begitu pula, zina juga haram. Maka, seharusnya zina juga harus dilarang total, bukan justru dilokalisasi lantaran mampu menghasilkan uang pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun