Hijab merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna 'penutup'. Hijab atau penutup berfungsi agar orang tidak bisa melihat sesuatu di balik penutup tersebut. Hijab memiliki makna umum, maksudnya bisa dipakai untuk penggunaan yang lebih luas.Â
Misalnya, dinding adalah hijab atau penutup yang bisa menghalangi orang dari melihat sesuatu di balik dinding. Contoh lainnya, kelambu pada jendela rumah adalah hijab atau penutup yang bisa menghalangi orang luar rumah dari melihat sesuatu di dalam rumah.
Adapun jika dikaitkan dengan aurat wanita, maka hijab berarti 'suatu pakaian yang bisa menutup aurat'. Berdasarkan hal tersebut, hijab yang wajib untuk wanita adalah pakaian yang bisa menutup auratnya, yang terdiri atas kerudung (khimar) dan gamis (jilbab) ditambah dengan pakaian dalam (mihna) dan kaos kaki (jika jilbabnya tidak sampai menyapu tanah atau tidak sampai di bawah mata kaki).
Demikian penjelasan dari kerudung, jilbab, dan hijab. Jadi, jangan salah lagi ya menggunakan ketiga istilah itu.
- Jika ingin menyebut kain yang menutup rambut sampai dada, maka gunakan kata kerudung atau khimar.
- Jika ingin menyebut pakaian terusan yang menutup bahu sampai kaki, maka gunakan kata gamis atau jilbab.
- Jika ingin berhijab syar'i sesuai dengan syariat Islam, maka syaratnya harus lengkap yaitu harus pakai kerudung (khimar), gamis (jilbab), pakaian dalam (mihna), dan kaos kaki (jika telapak kakinya terlihat).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H