SHOLAT merupakan rukun Islam yang kedua. Ibadah ini selalu dilakukan oleh kaum muslim setidaknya lima kali dalam sehari. Untuk itu, ibadah ini sangat melekat bagi kita. Ibadah ini memiliki aturan yang lengkap. Aturan tersebut telah dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih sholat. Kitab-kitab fiqih tersebut di antaranya membahas syarat sah sholat, syarat wajib sholat, rukun sholat, termasuk gerakan sholat.
Namun, ada juga kaum muslim yang belum mempelajarinya secara keseluruhan. Hal itu membuat mereka hanya mengikuti gerakan-gerakan sholat pada umumnya, seperti gerakan menganggkat tangan saat takbirotul ihrom, bersedekap, gerakan rukuk, berdiri tegap saat i'tidal, gerakan sujud, dan seterusnya.
Mereka menganggap bahwa selain gerakan tersebut maka akan membuat sholat menjadi batal. Bagaimana pun juga keadaannya, jika ada gerakan lain, maka akan membuat sholat menjadi batal.
Pemahaman seperti ini tidak sepenuhnya benar. Pasalnya, ternyata terdapat penjelasan dari para ulama terkait gerakan lain dalam sholat karena sebab-sebab tertentu. Gerakan lain tersebut tentunya tidak membatalkan sholat.
Berikut ini beberapa gerakan lain dalam sholat yang diperbolehkan karena sebab-sebab tertentu dan hukumnya sah.
1. Menutup aurat yang tersingkap
Salah satu syarat sah sholat adalah menutup aurat. Apabila ada suatu keadaan yang membuat aurat tersingkap karena tertiup angin / kipas angin atau sengaja dibuka oleh anak kecil, maka dalam keadaan ini orang tersebut wajib menggerakkan tangannya untuk menutup aurat yang terbuka tersebut.
2. Menghilangkan atau menghindari najis
Bila sholat sedang berlangsung, kemudian kita tiba-tiba songkok atau peci kejatuhan najis, maka dalam hal ini kita wajib melepas songkok tersebut. Begitu pula jika kita baru mengetahui bahwa ada najis di tempat sholat, maka kita harus bergeser ke samping yang tidak najis.
3. Maju atau berjalan ke shof depan saat sedang kosong
Saat ada makmum di shof depan (misal: di shof pertama) mundur dikarenakan sebab tertentu seperti wudhu-nya batal, maka bagian di shof tersebut menjadi kosong. Dalam keadaan seperti ini, makmum yang ada di belakangnya (yaitu di shof kedua) boleh maju atau berjalan menuju ke shof depan yang kosong tersebut. Keadaan ini juga berlaku saat imam sholat mundur sebab wudhu-nya batal atau sebab lainnya.