Mohon tunggu...
strider hiryu
strider hiryu Mohon Tunggu... -

Pembela kebenaran

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Selamat Datang Kembali Supremasi Militer

21 Maret 2015   23:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:18 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Bahkan muncul kasus anak2 di sumut yg telah divonis hukuman mati, tujuannya adalah mengangkat bahwa polri tidak profesional dalam proses penyidikannya.

Padahal semua peristiwa yang dengan sengaja di blow up ini punya tujuan tertentu yg merupakan bagian dari sebuah operasi rahasia cipta kondisi.

TNI juga sudah dilibatkan dalam penanganan konflik sosial dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 terkait aturan penanganan konflik sosial.

TNI juga sudah mengangani masalah penanganan pupuk ilegal dengan ditandatanganinya MoU (Memorandum of Understanding) antara TNI dengan Mentri pertanian.

Tidak mau ketinggalan, PLN juga menandatangani MoU penanganan pencurian tiang listrik antara PLN dan TNI ( http://finance.detik.com/read/2015/03/20/163923/2864960/1034/berantas-pencurian-besi-tiang-listrik-pln-gandeng-tni-ad )

Nah semoga usaha TNI untuk kembali menjadikan dirinya sebagai trah kasta tertinggi di Indonesia berhasil dilaksanakan, sehingga Kopkamtib bisa kembali ada sehingga para LSM serta mahasiswa, apalagi koalisi sipil bisa segera dihilangkan dari muka bumi Indonesia.

Hidup Dwi Fungsi TNI, welcome back. Semoga kita kembali ke jaman Orde Baru dibawah TNI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun