Menciptakan Aksesibilitas: Dorong fasilitas publik untuk menjadi ramah disabilitas. Aksesibilitas adalah hak, bukan keistimewaan.
Memberikan Dukungan Mental: Jadilah pendukung yang mendengarkan tanpa menghakimi.
Langkah yang Sudah dan Belum Dilakukan
Di Indonesia, pemerintah telah menginisiasi kebijakan inklusi, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak mereka. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak hambatan, termasuk kurangnya kesadaran masyarakat dan minimnya fasilitas di daerah terpencil.
Perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Kita semua bisa menjadi agen perubahan dengan bersikap lebih inklusif dalam kehidupan sehari-hari. Ingatlah, dunia yang ramah bagi penyandang disabilitas bukan hanya tentang mereka---ini tentang kita semua. Karena dengan merangkul keberagaman, kita menciptakan masyarakat yang lebih kuat dan penuh kasih.
Selamat Hari Disabilitas Sedunia 2024!
Mari bersama wujudkan dunia yang inklusif untuk semua.
Penulis Artikel : Lili
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H