Mohon tunggu...
Bento
Bento Mohon Tunggu... Administrasi - cara cepat untuk bisa menulis ya menulis

penikmat bacaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ingat! BPJS Kesehatan Tak Selalu Gratis

2 Oktober 2024   16:28 Diperbarui: 2 Oktober 2024   16:32 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika saya diterima bekerja, satu hal yang pasti: gaji saya dipotong untuk membayar BPJS Kesehatan.

Awalnya, saya berpikir ini adalah sistem yang luar biasa, sesuai dengan prinsip gotong royong yang dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia. Sederhana: yang sehat membantu yang sakit.

Itu adalah filosofi yang kuat, dan saya yakin, jika suatu hari saya membutuhkan, BPJS Kesehatan akan ada untuk saya.

Selama delapan tahun bekerja, Alhamdulilah baru dua kali menggunakan BPJS.

Pertama kali saat demam dan pergi ke puskesmas. Pemeriksaannya cepat, obatnya pun gratis. Namun, staf administrasi mengatakan saya hanya bisa mendapatkan layanan gratis tiga kali, karena faskes (fasilitas kesehatan) saya tidak terdaftar di puskesmas itu. Sejenak saya tertegun---bukankah BPJS Kesehatan bisa digunakan di mana saja?

Waktu berlalu, dan saya pindah tugas ke Banjarmasin.

Rekan-rekan kantor sering bercerita bahwa mereka bisa memindahkan faskes dan mendapat pengobatan gratis di tempat yang baru.

Setelah 1 tahun di Kota Banjarmasin, saya memutuskan ke  BPJS setempat, memindahkan faskes ke salah satu puskesmas di Banjarmasin. Petugas BPJS dengan ramah mengatakan, "Faskes Bapak sudah berhasil dipindahkan, tapi baru bisa digunakan bulan depan."

Dengan penuh harapan, tanggal 1 Oktober, saya melangkah masuk ke puskesmas.

Rencana saya hari itu sederhana: periksa gigi, membersihkan karang, dan tambal gigi. Di meja pendaftaran, saya memberikan KTP dan dilayani dengan baik. "Silakan ke lantai dua, Pak, tunggu di ruang kesehatan mulut dan gigi," kata petugas.

Tanpa nomor antrian, saya duduk bersama sekitar 15 orang di ruang tunggu. Satu setengah jam kemudian, giliran saya tiba.

Di ruang pemeriksaan, saya duduk dan menjelaskan kepada petugas medis apa yang saya butuhkan. "Saya ingin membersihkan karang gigi, tambal, dan periksa benjolan di gusi."

Namun, jawaban petugas medis membuat saya kaget. "Untuk permintaan Bapak, harus berbayar, karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan."

Sejenak, rasa kesal menyelimuti. Selama delapan tahun saya setia membayar BPJS Kesehatan, namun sekarang harus membayar sendiri untuk layanan dasar seperti membersihkan karang gigi.

 Untungnya, saya membawa uang. "Hehehe, untung ada uang," gumamku dalam hati, sedikit kesal.

Namun, yang terus terlintas di benak saya adalah, bagaimana dengan masyarakat yang sudah menunggu lama dengan harapan pengobatan gratis, tetapi akhirnya harus mengeluarkan uang?

Lebih menyedihkan lagi, bagaimana jika mereka yang tidak mampu membayar? Mereka pulang dengan tangan hampa, membawa rasa kecewa, padahal seharusnya kesehatan adalah hak.

Setelah pulang, saya mencari tahu lebih dalam tentang hal ini. Ternyata, membersihkan karang gigi (scaling) memang termasuk layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, tapi ada syaratnya.

Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, scaling hanya ditanggung jika ada indikasi medis, seperti gingivitis (radang gusi), dan bahkan itu hanya dua tahun sekali.

Sepertinya masyarakat perlu lebih banyak edukasi tentang batasan dalam penggunaan BPJS Kesehatan. Meskipun lebih dari 93% penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta, banyak yang belum sepenuhnya memahami bahwa BPJS tidak menanggung semua jenis layanan kesehatan.

Hal ini bisa menimbulkan kebingungan atau kekecewaan, terutama saat peserta mendapati bahwa layanan tertentu seperti perawatan gigi atau prosedur kosmetik tidak masuk dalam cakupan, padahal iuran telah rutin dibayarkan.

Edukasi yang lebih luas akan membantu masyarakat memaksimalkan manfaat BPJS dengan pemahaman yang tepat.

Sebagai informasi layanan seperti operasi plastik untuk kecantikan, pengobatan alternatif, dan perawatan di luar negeri tidak ditanggung. Bahkan, perawatan untuk kondisi akibat kelalaian diri sendiri atau kecanduan narkoba juga tidak masuk dalam cakupan.

Dengan mengetahui apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS, kita akan lebih siap dan paham mengenai hak-hak saya sebagai peserta. Sistem ini, meskipun baik, masih perlu penyempurnaan agar semua orang benar-benar bisa merasakan manfaatnya secara maksimal.

Satu pelajaran yang saya ambil penting dan memahami peraturan BPJS lebih dalam bisa menghindarkan kita dari kejutan di kemudian hari.

Semoga Bermanfaat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun