Di ruang pemeriksaan, saya duduk dan menjelaskan kepada petugas medis apa yang saya butuhkan. "Saya ingin membersihkan karang gigi, tambal, dan periksa benjolan di gusi."
Namun, jawaban petugas medis membuat saya kaget. "Untuk permintaan Bapak, harus berbayar, karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan."
Sejenak, rasa kesal menyelimuti. Selama delapan tahun saya setia membayar BPJS Kesehatan, namun sekarang harus membayar sendiri untuk layanan dasar seperti membersihkan karang gigi.
 Untungnya, saya membawa uang. "Hehehe, untung ada uang," gumamku dalam hati, sedikit kesal.
Namun, yang terus terlintas di benak saya adalah, bagaimana dengan masyarakat yang sudah menunggu lama dengan harapan pengobatan gratis, tetapi akhirnya harus mengeluarkan uang?
Lebih menyedihkan lagi, bagaimana jika mereka yang tidak mampu membayar? Mereka pulang dengan tangan hampa, membawa rasa kecewa, padahal seharusnya kesehatan adalah hak.
Setelah pulang, saya mencari tahu lebih dalam tentang hal ini. Ternyata, membersihkan karang gigi (scaling) memang termasuk layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, tapi ada syaratnya.
Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, scaling hanya ditanggung jika ada indikasi medis, seperti gingivitis (radang gusi), dan bahkan itu hanya dua tahun sekali.
Sepertinya masyarakat perlu lebih banyak edukasi tentang batasan dalam penggunaan BPJS Kesehatan. Meskipun lebih dari 93% penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta, banyak yang belum sepenuhnya memahami bahwa BPJS tidak menanggung semua jenis layanan kesehatan.
Hal ini bisa menimbulkan kebingungan atau kekecewaan, terutama saat peserta mendapati bahwa layanan tertentu seperti perawatan gigi atau prosedur kosmetik tidak masuk dalam cakupan, padahal iuran telah rutin dibayarkan.
Edukasi yang lebih luas akan membantu masyarakat memaksimalkan manfaat BPJS dengan pemahaman yang tepat.