Mohon tunggu...
Bento
Bento Mohon Tunggu... Administrasi - cara cepat untuk bisa menulis ya menulis

penikmat bacaan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Fakta Perjalanan Dinas PNS yang Jarang Diketahui

19 Juni 2024   08:22 Diperbarui: 19 Juni 2024   08:45 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjalanan Dinas atau dalam kalangan ASN dikenal dengan sebutan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), akhir-akhir ramai diberitakan media Mainstream mapun Media Online. Lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementrian/Lembaga sebesar Rp 39,29 miliar.

Berikut dapat saya bagikan beberapa fakta menarik mengenai perjalanan dinas di kalangan ASN yang jarang diketahui: 

Penambah Pendapatan bagi PNS:

Saat melaksanakan Perjalanan Dinas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan uang harian atau uang saku. Besaran uang saku ini disesuaikan dengan daerah tujuan dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Hal ini menjadikan SPPD sebagai salah satu sumber tambahan pendapatan bagi PNS.

Tidak Semua PNS Melaksanakan Perjalanan Dinas:

Tidak semua PNS memiliki kesempatan untuk melaksanakan perjalanan dinas. Perjalanan dinas dilaksanakan oleh PNS untuk menjalankan tugas kedinasan yang memerlukan kehadiran mereka di luar lokasi kerja utama. Selain itu, keterbatasan anggaran pada instansi tempat PNS bertugas juga menjadi faktor pembatas. Instansi harus memastikan bahwa perjalanan dinas yang dilakukan memang benar-benar diperlukan dan tidak membebani anggaran secara berlebihan.

Besaran Pagu Anggaran Biaya Perjalanan Dinas Dihitung Secara Proporsional:

Anggaran Biaya Perjalanan Dinas dihitung secara proporsional, yang berarti anggaran ini tidak boleh lebih besar dari Anggaran Belanja Modal atau Jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan keuangan dan memastikan bahwa dana yang tersedia digunakan dengan efisien. Dengan demikian, anggaran untuk perjalanan dinas harus direncanakan dengan cermat dan disesuaikan dengan prioritas belanja lainnya.

Perjalanan Dinas sebagai Reward:

Perjalanan Dinas  juga dapat diberikan sebagai penghargaan kepada staf yang dinilai memiliki kinerja baik, rajin bekerja, dan merupakan ujung tombak di kantor. Staf yang menunjukkan dedikasi dan kontribusi yang signifikan dalam pekerjaannya mungkin diberikan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dinas sebagai bentuk apresiasi. Hal ini tidak hanya meningkatkan motivasi dan semangat kerja staf, tetapi juga mendorong budaya kerja yang positif di lingkungan kantor.

Semoga dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai Perjalanan Dinas para ASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun