RUU Desa resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna, Kamis, 28 Maret 2024. Keputusan ini mengemuka dua aspek yang menarik perhatian bersama. Pertama, masa jabatan kepala desa dapat dijabat hingga 16 tahun, dengan sistem dua periode. Kedua, alokasi Dana Desa ditingkatkan dari 1 Miliar menjadi 2 Miliar.
Aspek pertama, Pemanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun  dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, menimbulkan pro dan kontra. Dari sisi positif, masa jabatan yang lebih panjang memberikan kepala desa kesempatan yang lebih luas untuk mewujudkan visi dan misi dalam memajukan desanya. Mereka memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Namun, di sisi lain, terdapat kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan atau 'abuse of power' oleh kepala desa. Masa jabatan yang panjang bisa menjadi celah bagi praktik korupsi atau nepotisme, yang pada gilirannya dapat merugikan masyarakat dan merusak tatanan pemerintahan desa.
Aspek kedua, Peningkatan alokasi Dana Desa menjadi 2 Miliar merupakan langkah yang diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di desa-desa. Dana tersebut diharapkan dapat menjadi pendorong utama bagi pengembangan berbagai sektor di desa, seperti pertanian, industri kecil, dan infrastruktur dasar. Dengan demikian, diharapkan geliat ekonomi di desa dapat meningkat, serta mengurangi tingkat urbanisasi ke kota-kota besar.
Meskipun demikian, peningkatan jumlah dana tersebut juga membawa risiko penyalahgunaan oleh kepala desa dan perangkatnya. Dana yang besar rentan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,Â
mengingat masa jebatan kepala desa cukup panjang dan kemampuan pengelolaan anggaran desa yang terbatas.
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah pengawasan yang ketat dari Pemerintah selaku pelaksana Undang-Undang ini. Pemerintah daerah, melalui Inspektorat Dearah dapat melakukan pengawasan secara berkala terkait penggunaan dana desa,Â
sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Bagian Pemerintahan harus memperkuat administrasi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa tersebut.
Dengan adanya mekanisme pengawasan dan peningkatan kapasitas administrasi pemerintah desa, diharapkan implementasi Dana Desa dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H