Selain itu, alasan berikutnya DPR RI dan Pemerintah telah bersepakat membentuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, dimana mereka menyerahkan kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu, dilaksanakan oleh Bawaslu RI. Kewenangan utama Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik. Artinya, kewenangan untuk menyelediki dugaan kecurangan Pemilu menjadi kewenangan Baswaslu RI.
Oleh sebab itu, menurut sependek pengetahuanku jika Hak Angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 dilaksnakan oleh DPR RI, maka lembaga DPR RI kita tidak berkomitemen dengan aturan main pelaksanaan Pemilu yang telah mereka sepakati dan tentunnya akan merusak tatanan hidup bernegara Bangsa Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H