Mohon tunggu...
Bento
Bento Mohon Tunggu... Administrasi - cara cepat untuk bisa menulis ya menulis

penikmat bacaan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Dapat Merusak Sistem Pemilu Indonesia

27 Februari 2024   23:45 Diperbarui: 28 Februari 2024   09:04 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Selain itu, alasan berikutnya DPR RI dan Pemerintah telah bersepakat membentuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, dimana mereka menyerahkan kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu, dilaksanakan oleh Bawaslu RI. Kewenangan utama Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik. Artinya, kewenangan untuk menyelediki dugaan kecurangan Pemilu menjadi kewenangan Baswaslu RI.

Oleh sebab itu, menurut sependek pengetahuanku jika Hak Angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 dilaksnakan oleh DPR RI, maka lembaga DPR RI kita tidak berkomitemen dengan aturan main pelaksanaan Pemilu yang telah mereka sepakati dan tentunnya akan merusak tatanan hidup bernegara Bangsa Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun