Perangkat Desa memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai penggerak jalannya roda Pemerintahan Desa, baik dari segi adminitrasi maupun dalam pengelolaan keuangan Desa.
Karena seperti kita ketahui bersama, bahwa hampir sebagaian besar Kepala Desa di Indonesia dipilih karena ketokohannya atau banyak keluarganya di desa, bukan pada kualitasnya sebagai Pemimpin. Sehingga banyak Kepala Desa yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum di derah.
Tooh, saat ini juga masa menjabat Kepala Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dari segi waktu cukup lama masa jabatannya. Seorang Kepala Desa dapat menajabat sampai 3 periode, satu periode 6 tahun lamanya. Bagiku itu sudahlah cukup saat ini, apabila berlebihan tidak lahbaik, karena  sesuatu yang berlebihan itu dapat memyakiti kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H