Mohon tunggu...
Bento
Bento Mohon Tunggu... Administrasi - cara cepat untuk bisa menulis ya menulis

penikmat bacaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jangan Masa Jabatan Kepala Desa yang Diperpanjang, Tetapi Perkuat Perangkat Desa, kebijakan Adminsitasi dan Penganggaran yang Berpihak kepada Desa

1 Februari 2024   13:23 Diperbarui: 1 Februari 2024   13:24 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kepala Desa, merupakan Pimpinan Pemerintah tingkat terbawah apabila dilihat dari kedudukan Sistem Kelembagaan Pemerintahan di Indonesia.

Pemerintahan Desa merupakan suatu Sistem Pemerintahan yang manjadi warisan budaya Bangsa Indonesia yang tetap eksistensi dari zaman kerajaan berdiri tegak hingga saat ini. Bahkan di era mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, saat itu terjadi gejolak dengan dipindahkannya Pusat Pemerintahan dari Jakarta ke Jogjayarta dan ke Bukit tinggi, tetapi roda Pemerintahan Desa tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Peraturan tentang Desa terus berubah siring dengan perkembangan Sistem Pemerintahan di Indonesia. Dahulu, Peraturan pengaturan tentang Pemerintah Desa hanya sebatas pelimpahan kewenangan administrasi. Tetapi setalah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelimpahan kewenangan tidak hanya sebatas pada adminitrasi saja, tetapi juga pemerintahan desa diberikan kebijakan penganggaran.

Desa tidak lagi menjadi objek Pembangunan tetapi menajdi subjek Pembangunan. Yang dapat diartikan Pemerintah desa dapat menentukan sendiri ke arah mana Pembangunan Desa, baik pembangunan SDMnya, pembanguna sarana-prasarana umum, tetapi yang paling utama Pemerintahan Desa dapat menumbuhkan geliat pertumbuhan eknomi di desa. Demi mensejahterakan masayarakat dan kemajuan Desa nya.

Saya begitu yaki, ketika terjadi pertumbuhan ekonomi di desa, adanya perputaran uang disesa, uang itu tidak keluar dari desanya, maka tersedia lapangan pekerjaaan di Desa. Akan membuat Masyarakat Desa tidak lagi ke Kota untuk mencari pekerjaan dan mengadu nasibnya di Perkotaan.

Ekonomi desa kuat akan memperkuat perekonomian Pemerintah yang ada distasnya, bahkan mampu menjadi dasar Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Nasional.

Para Kepla Desa yang tergabung dalam Perhimpunan kepala Desa se Indoneisa, menuntut penambahan masa jabatannya, dengan dalil agar memiliki kesempatan yang cukup untuk membangun desa, bagi ku itu bukan hal yang utama,

tetapi yang perlu dituntut oleh para Kepala Desa itu adalah bagimana agar dikeluarkannya kebijakan untuk memperkuat lagi kedudukan Pemerintahan Desa, baik dari segia kewenangan adamintrasi maupun kebijakan pengangarannya.

Terutama dalam memperkuat kedudukan status para Perangkatat Desa menjadi Abdi Negara semacam PNS atau PPPK. Karena pada praktiknya, Para Parangkat Desa yang sudah bekerja, begitu Kepala Desa yang baru menjabat, maka mereka terancam akan diganti oleh tim sukses atau keluarga Kepala Desa Baru. Apalgai kalua Kepala Desa yang incumbent kalah. Karena dianggapnya Perangkat Desa yang lama itu adalah pendukung Kepala Desa Petahana.

Dari pengalaman ku jika seperti, maka kita perlu anggaran lagi untuk membintekan Perangkat Desa Baru. Tentunya akan terjadi pemberosan anggaran Desa. Sebaiknya yang sudah ad akita kembangkan terus kompetensinya.

Oleh karena itu, kedepannya perangkat desa perlu diperkuat lagi keduddukannya, sehingga siapa pun yang terpilih menjadi Kepala Desa, Perangakat Desanya tetap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun