Mohon tunggu...
A. J SANDI
A. J SANDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi olahragaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kearifan islam dalam menghadapi kerusakan lingkungan

6 Oktober 2024   10:43 Diperbarui: 6 Oktober 2024   10:43 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kearifan Islam dalam Menghadapi Kerusakan Lingkungan

Fiqih ekologi adalah suatu pendekatan dalam hukum Islam yang mengkaji hubungan antara prinsip-prinsip syariah dengan isu-isu lingkungan. Dalam konteks modern, kerusakan lingkungan menjadi masalah yang mendesak, dan Islam menawarkan pandangan yang holistik terhadap pemeliharaan alam.

Menurut Dr. Agus Hermanto M.H.I. Prinsip Ekologi sesungguhnya sebagai dasar bagi kita dalam membangun silaturahmi manusia yang berkelanjutan. Seperti kita ketahui kondisi lingkungan global sekarang ini telah sampai pada tahap kritis yang membahayakan kehidupan kita pada sekarang ini, Karena inilah perlunya menerapkan prinsip-prinsip ekologi sebagai panduan dasar dalam membangun kembali agar masyarakat kita menjadi masyarakat yang berkelanjutan. Adapun prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut:

1. Prinsip Interdependensi

2. Prinsip daur ulang (Recycling)

3. Prinsip Kemitraan (Partnership)

4. Prinsip Fleksibilitas

5. Prinsip Keragamaan

aplikasi fiqih ekologi

1. Pengelolaan Sumber Daya Alam: Islam mendorong penggunaan sumber daya alam secara bijaksana. Konsep "tidak berlebihan" (israf).

2. Pencegahan Kerusakan: Prinsip pencegahan (dar'u al-mafasid) menekankan pentingnya menghindari tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan. Ini termasuk mengurangi polusi, dan deforestasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun