Mengakhiri konsep konsumsi dalam islam, penulis mengutip pendapat manan tentang lima prinsip konsumsi dalam islam, yaitu:
Keadialan, prinsip ini mengandung arti ganda mengenai mencari rezeki yang halal dan tidak dilarang hokum, sesuai firman Allah SWT. Dalam Q.S.Al-Baqoroh ayat 173;
Kebersihan, prinsip ini mengatur bahwa makanan harus baik dan cocok dimakan, tidak kotor, atapun menjijikkan sehingga merusak selera;
Kesederhanaan, prinsip ini mengatur perilaku manusia mengenai makan dan minuman yang tidak berlebihan, sebagaimana tercantum dalam firman Allah SWT.dalam Q.S.Al-A'raf ayat 31;
Kemurahan hati, dengan menaati perintah islam, tidak ada bahaya dan dosa ketika memakan dan meminum makanan halal, sebagaimana firman Allah SWT.dalam Q.S.Al-Ma'idah ayat 96;
Moralitas, prinsip ini mengajarkan untuk menyebut nama Allah SWT. sebelum makan dan menyatakan terima kasih kepada-Nya setelah  makan.
Dalam  konsumsi, kita mengasumsikan bahwa konsumen cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan mashlahah maksimum.Â
Kandungan mashlahah terdiri dari manfaat dan berkah. Seorang konsumen akan mempertimbangkan manfaat dan berkah yang dihasilkan dari kegiatan konsumsinya. Mengonsumsi yang halal saja merupakan kepatuhan kepada Allah, karenanya memperoleh pahala.Â
Misalnya, ketika seseorang menonton televise di pagi hari, maka ia bisa memilih channel mengenai berita politik dan hokum, berita criminal, film kartun, huburan music atau siaran linnya. Setiap jenis siaran tersebut dirancang untuk mampu memberikan manfaat bagi penontonnya, baik berupa layanan informasi maupun kepuasan psikis. Psikis inilah yang merupakan mashlahah duniawi atau manfaat.Â
Misalnya, ketika seseorang menonton berita yang mengungkap cacat (aib) dan keburukan seseorang tanpa tujuan yang benar, maka berarti ia telah mendorong dilakukannya ghibah yang dilarang oleh islam. Keinginan ialah terkait dengan hasrat atau harapan seseorang yang jika dipenuhi tentu akan meningkatkan kesempurnaan fungsi manusia ataupun suatu barang.Â
Dapat disimpulkan bahwa kepuasan adalah merupakan suatu akibat dari terpenuhinya suatu keinginan, sedangkan mashlahah merupakan suatu akibat terpenuhinya suatu kebutuhan atau fitrah. Sebagai misal, ketika seseorang mengonsumsi suatu obat atau jamu untuk mendapatkan tubuh yang sehat, maka ia akan mendapatkan mashlahah fisik, yaitu kesehatan tersebut.Â
Jika rasa obat/jamu tersebut disukai atau diinginkan, maka konsumen akan merasakan mashlahah sekaligus kepuasan. Namun jika konsumen tidak menyukai rasa obat/jamu tersebut, maka ia akan mendapat mashlahah meskipun tidak memperoleh kepuasan saat itu.Â
Untuk mengeksplorasi konsep mashlahah konsumen secara detail, maka disini konsumsi dibedakan menjadi dua, yaitu konsumsi yang ditujukan untuk ibadah dan konsumsi untuk memenuhi kebutuhan/keinginan manusia semata.Â