Mohon tunggu...
andre thalo
andre thalo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah salah satu mahasiswa yang sangat aktif disosial media Facebook serta sering memberikan komentar-komentar dan suka menshare berita-berita kepada pembaca lewat media online.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

SK Penetapan CPU-Asesmen Nasional Tahap I

23 Oktober 2021   13:08 Diperbarui: 23 Oktober 2021   13:11 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Keputusan 

Direktur PKBM-HB Kota Kupang 

No-

Tentang:

PENETAPAN PESERTA UJIAN AKHIR SEKOLAH (ASESMEN NASIONAL)TAHAP I 

PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN (DIKTARA) PAKET A,SETARA SD,PAKET B,SETARA SMP DAN PAKET C SETARA SMA TAPEL 2021/2022

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Direktur PKBM-Harapan Bangsa Kota Kupang Prov.Nusa Tenggara Timur 

Menimbang : a  Menjelang penetapan Daftar Nominasi Calon Tetap Peserta Ujian Asesmen Nasional Tahun 2022,satker panitia verifikasi Persyaratan mutlak sebagai acuan penetapan calon peserta ujian akhir sekolah (Asesmen Nasional) tahun 2022,adalah peserta yang telah menglengkapi berkas dokumen administrasi sebagai prasyarat yang mutlak dan wajib dipatuhi 100% pada masing-masing jenjang

b.Telah aktif mengikuti proses pembelajaran selama 6 bulan terakhir berdasarkan Rekam Digital E-Learning pada akun setara daring.

c.Telah menyelesaikan kewajiban tanggungan keuangan minimal 50% 

Berdasarkan Poin a, b & c  diatas,Tim verifikasi Data calon peserta ujian akhir dan AN tahun 2022 akan terus berkerja secara berkala.

sampai batas penetapan akhir 15 november 2021

Memperhatikan : Dasar Hukum yang digunakan sebagai acuan adalah sebagai berikut:

UUD Republik Indonesia No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Bap XI Pendidik dan tenaga kependidikan pasal 30 dan pasal 44.

Peraturan menteri pendidikan RI No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan 

UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai tenaga profesional 

Memutuskan :

Menetapkan  :

Menetapkan calon peserta ujian akhir Tahap I sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

 Peserta didik yang ditetapkan sebagai calon peserta ujian akhir tahap I adalah mereka yang telah memenuhi syarat dokumen 100% 

 Peserta yang belum ditetapkan pada tahap I diberikan kesempatan melengkapi kekurangan dokumen dan keuangan.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 

Ditetapkan di: Kupang 

Pada Tanggal : 18 Oktober 2021 

Mengetahui 

Direktur,

Petrus Allung, SH.

NIP:-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun