Direktur PKBM-HB Kota KupangÂ
No-
Tentang:
PENETAPAN PESERTA UJIAN AKHIR SEKOLAH (ASESMEN NASIONAL)TAHAP IÂ
PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN (DIKTARA) PAKET A,SETARA SD,PAKET B,SETARA SMP DAN PAKET C SETARA SMA TAPEL 2021/2022
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Direktur PKBM-Harapan Bangsa Kota Kupang Prov.Nusa Tenggara TimurÂ
Menimbang : a  Menjelang penetapan Daftar Nominasi Calon Tetap Peserta Ujian Asesmen Nasional Tahun 2022,satker panitia verifikasi Persyaratan mutlak sebagai acuan penetapan calon peserta ujian akhir sekolah (Asesmen Nasional) tahun 2022,adalah peserta yang telah menglengkapi berkas dokumen administrasi sebagai prasyarat yang mutlak dan wajib dipatuhi 100% pada masing-masing jenjang
b.Telah aktif mengikuti proses pembelajaran selama 6 bulan terakhir berdasarkan Rekam Digital E-Learning pada akun setara daring.
c.Telah menyelesaikan kewajiban tanggungan keuangan minimal 50%Â
Berdasarkan Poin a, b & c  diatas,Tim verifikasi Data calon peserta ujian akhir dan AN tahun 2022 akan terus berkerja secara berkala.
sampai batas penetapan akhir 15 november 2021
Memperhatikan : Dasar Hukum yang digunakan sebagai acuan adalah sebagai berikut:
UUD Republik Indonesia No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Bap XI Pendidik dan tenaga kependidikan pasal 30 dan pasal 44.
Peraturan menteri pendidikan RI No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikanÂ
UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai tenaga profesionalÂ
Memutuskan :
Menetapkan  :
Menetapkan calon peserta ujian akhir Tahap I sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
 Peserta didik yang ditetapkan sebagai calon peserta ujian akhir tahap I adalah mereka yang telah memenuhi syarat dokumen 100%Â
 Peserta yang belum ditetapkan pada tahap I diberikan kesempatan melengkapi kekurangan dokumen dan keuangan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkanÂ
Ditetapkan di: KupangÂ
Pada Tanggal : 18 Oktober 2021Â
MengetahuiÂ
Direktur,
Petrus Allung, SH.
NIP:-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H