ISTILAH HAK ASASI MENUNJUKKAN BAHWA KEKUASAAN ATAU WEWENANG YANG DIMILIKI SESEORANG TERSEBUT BERSIFAT MENDASASR ATAU FUNDAMENTAL.
PELANGGARAN INI DIPENGARUHI OLEH BEBERAPA SEBAB ATAU BEBERAPA FAKTOR DAN YANG DIANGGAP FAKTOR Â YANG PALING BERPENGARUH ADALAH FAKTOR POLITIK,EKONOMI,SOCIAL,BUDAYA DAN KEAMANAN
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA.
HAK ASASI ATAU HAK DASAR HAK-HAK YANG POKOK YANG DIMILIKI OLEH SETIAP ORANG SEBAGAI PEMBAWAAN SEJAK IA LAHIR YANG SANGAT BERKAITAN DENGAN MARTABAT DAN HARKAT MANUSIA TERSEBUT.
KARNA HAK ASASI MANUSIA BERSIFAT MENDASAR DAN FUNDAMENTAL MAKA PEMENUHAN BERSIFAT IMPERATIVE,ARTINYA HAK-HAK ITU WAJIB DIPENUHI KARENA HAK-HAK INI MENUNJUKKAN NILAI SUBJEK HAK ATAU PERINTAH YANG HARUS DILAKSANAKAN.
SIFAT HAK ASASI MANUSIAÂ
BERDASARKAN PENGERTIAN HAM ADA BEBERAPA SIFAT DASAR ANTARA LAIN:
-INDIVIDUAL
-UNIVERSAL
-SUPRALEGAL
-KODRATI
-KESAMAAN DERAJAT
LOKALITAS DAN UNIVERSALITAS HAK ASASI MANUSIAÂ
ADA PERDEBATAN SEKITAR UNIVERSALITAS DAN LOKALITAS HAM PERTANYAAN POKOK HAM ITU SEBETULNYA PADA HARKAT DAN MARTABAT SETIAP MANUSIA PERUMUSAN ISI HAM PELAKSANAAN YANG SERING TIDAK BISA DILEPASKAN DARI KONDISI SOSIAL,BUDAYA POLITIK ATAU PENGALAMAN NEGARA YANG BERSANGKUTAN
SEJARAH PERKEMBANGAN PERJUANGAN HAK ASASI MANUSIAÂ
PADA TANGGAL 10 DESEMBER 1948 PBB MENGELUARKAN SEBUAH DEKLARASI YANG KEMUDIAN DIKENAL DENGAN UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS.PERNYATAAN SEDUNIA TENTANG HAK-HAK ASASI MANUSIA PADA PASAL 1 DEKLARASI INI TERTUANG PERNYATAAN BAHWA "SEKALIAN ORANG DILAHIRKAN MERDEKA DAN MEMPUNYAI MARTABAT DAN HAK-HAK YANG SAMA.DIAKUI DI DALAM PIAGAM PBB HAK UNTUK BERFIKIR DAN MENGELUARKAN PIKIRAN PENDAPAT.
PENGAKUAN HAK ASASI MANUSIA
PENGAKUAN HAM DI INDONESIA TELAH TERCANTUM DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
YANG SEBENARNYA TELAH LEBIH DAHULU ADA DIBANDINGKAN DENGAN DEKLARASI PBB.
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
ADA 7 KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHASIL DITETAPKAN DALAM BENTUK GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN)DARI TAHUN 1973 SAMPAI GBHN 1988 DIRASA BELUM MENYENTUH HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SECARA MENDALAM UNSU-UNSUR PELAKSANAAN DAN PERLINDUNGAN HAM SUDAH ADA DALAM TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU YANG MENGATUR TENTANG HAM DI INDONESIA UU NO.39.TAHUN 1999.
PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIAÂ
PELAKSANAAN HAM DI INDOESIA MASIH DIANGGAP KURANG TERLAKSANA DENGAN BAIK.
UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIAÂ
UPAYA PENDEKATAN KEAMANAN DENGAN MENGEDEPANKAN UPAYA REPRESIF MENGHASILKAN STABILITAS KEAMANAN YANG SANGAT STABIL NAMUN DIANGGAP BANYAK SEKALI MENIMBULKAN TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA.UNTUK ITU SUPREMASI HUKUM DAN DEMOKRASI HARUS DITEGAKKAN PENDEKATAN HUKUM DAN DIALOGIS HARUS DIKEMUKAKAN DALAM RANGKA MELIBATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA PERLU LEBIH MEMBERIKAN DESENTRALISASI MELALUI OTONOMI DAERAH DENNGAN BERBAGAI PENYERAHAN KEWENANGAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH.PERLUNYA SOCIAL CONTROL DAN LEMBAGA POLITIK,TERHADAP DALAM UPAYA PENEGAKKAN HAM YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH.
HAMBATAN-HAMBATAN DALAM UPAYA PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
-KONDISI
-POLEK SOSBUD HANKAM
-FAKTOR KOMUNIKASI DAN INFORMASI YANG BELUM DIGUNAKAN SECARA MAKSIMAL
-FAKTOR KEBIJAKAN PEMERINTAH
-FAKTOR PERANGKAT PERUNDANGAN
-FAKTOR APARAT DAN PENINDAKANNYAÂ
HAK ASASI MANUSIA HARUS BERDAMPINGAN DENGAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASIÂ
HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DEMOKRASI YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS KEBEBASANÂ
MENYATAKAN PENDAPAT BERSERIKAT BERPARTISIPASI AKTIF DALAM MENENTUKAN PENYELENGGARAAN NEGARA MERUPAKAN BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA SALAH SATU CIRI POKOK NEGARA YANG MENGHORMATI HAK ASASI MANUSIA ADALAH NEGARA YANG DEMOKRATIS.
NEGARA YANG DEMOKRATIS ADALAH NEGARA YANG MENGHORMATI HAK ASASI MANUSIA PELAKSANAAN SUPREMASI HUKUM DAN DEMOKRASI PENDEKATAN HUKUM YANG DIALOGIS HARUS DIKEDEPANKAN DALAM RANGKA MELIBATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA MENUJU MASYARAKAT YANG DEMOKRATIS.
SIMPULAN:
HAK ASASI MANUSIA AKAN BISA BERJALAN DENGAN BAIK KALAU SETIAP WARGA NEGARA ATAU SETIAP MANUSIA MENJALANKAN HAKNYA DENGAN MENGINGAT KEWAJIBAN-KEWAJIBANNYA.
HAK ASASI MANUSIA AKAN BISA BERJALAN DENGAN BAIK APABILA SETIAP MANUSIA MENYADARI BAHWA ADA ORANG LAIN YANG MEMPUNYAI HAK YANG SAMA DENGAN DIRINYA DENGAN KATA LAIN BAHWA HAK ASASI MANUSIA AKAN BERJALAN DENGAN LEBIH BAIK LAGI APABILA HAK ASASINYA ITU DIBATASI OLEH HAK ASASI ORANG LAIN.NEGARA YANG DEMOKRATIS SENANTIASA MENGHORMATI HAK-HAK WARGA NEGARA DAN ADANYA PARTISIPASI WARGA NEGARA DALAM HAL PENGAMBILAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PUBLIK.
SARAN:
 DARI KESIMPULAN DIATAS MAKA PENULIS MENYARANKAN AGAR:
-PEMERINTAH BERSAMA-SAMA DENGAN MASYARAKAT HARUS SENANTIASA BERUSAHA MENINGKATKAN KESADARAN AKAN RASA KEMANUSIAAN YANG TINGGI SEHINGGA TERCIPTA MASYARAKAT YANG SELARAS SEIMBANG DALAM MENJALANKAN HAK-HAK SERTA KEWAJIBANNYA
-PEMERINTAH MECIPTAKAN APARATUR HUKUM YANG BERSIH DAN TIDAK SEMENA-MENA DALAM MENJALANKAN TUGAS.
-MEMBERIKAN SANKSI YANG TEGAS BAGI PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA.
-PENANAMAN NILAI-NILAI ETIKA DAN KEAGAMAAN PADA SEMUA LAPISAN MASYARAKAT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H