Surat kuasa bank adalah surat yang diberikan oleh nasabah kepada pihak lain untuk mewakili nasabah dalam melakukan transaksi perbankan. Surat kuasa bank biasanya dibuat ketika nasabah tidak dapat hadir secara langsung di bank karena berbagai alasan, seperti sakit, luar kota, atau sibuk.
Surat kuasa bank dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti menarik uang, membuka rekening, mengurus pinjaman, atau mengambil buku tabungan. Surat kuasa bank harus dibuat dengan jelas dan lengkap agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau penyalahgunaan oleh pihak yang diberi kuasa.
Berikut adalah panduan lengkap membuat surat kuasa bank yang benar dan efektif:
1. Tentukan pihak yang akan diberi kuasa
Pihak yang akan diberi kuasa harus dipilih dengan hati-hati dan dapat dipercaya. Pihak yang diberi kuasa harus memiliki hubungan yang dekat dengan nasabah, seperti keluarga, sahabat, atau rekan kerja. Pihak yang diberi kuasa juga harus memiliki identitas yang jelas dan valid, seperti KTP, SIM, atau paspor.
2. Tentukan jenis transaksi perbankan yang akan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa
Jenis transaksi perbankan yang akan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan nasabah. Jenis transaksi perbankan yang dapat dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa antara lain:
- Menarik uang tunai dari rekening nasabah.
- Membuka rekening baru atas nama nasabah.
- Mengurus pinjaman atau kredit atas nama nasabah.
- Mengambil buku tabungan atau kartu ATM nasabah.
- Melakukan transfer uang dari atau ke rekening nasabah.
- Melakukan pembayaran tagihan atau pembelian atas nama nasabah.
3. Tentukan batas waktu dan jumlah transaksi perbankan yang dapat dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa
Batas waktu dan jumlah transaksi perbankan yang dapat dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa harus ditentukan dengan jelas dan rasional. Batas waktu dan jumlah transaksi perbankan yang dapat dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa bergantung pada kebijakan masing-masing bank. Namun, secara umum, batas waktu dan jumlah transaksi perbankan yang dapat dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa adalah sebagai berikut:
- Batas waktu surat kuasa bank biasanya berkisar antara 1 bulan hingga 1 tahun.
- Batas jumlah transaksi perbankan yang dapat dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa biasanya berkisar antara 10 juta hingga 100 juta rupiah per hari.
4. Buat surat kuasa bank dengan format dan bahasa yang baku dan resmi