Institusi-institusi pendidikan tinggi di Indonesia harus menegakkan aturan berkaitan hal ini dengan tegas untuk melindungi hak-hak praktisi akademis yang benar-benar mematuhi aturan dan berkontribusi nyata pada lingkungan yang lebih luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!