Negara Hukum atau Hukum Negara?:
Memaknai Arti Hukum dalam Perspektif Joseph ProudhonÂ
Oleh: Steven Saunoah
Mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira-Kupang
Negara Indonesia merupakan negara dengan banyak pulau. Ini yang menjadikan negara Indonesia disebut sebagai negara kepulauan. Bagaimana tidak, Indonesia yang dulunya dijajah oleh bangsa Belanda kini berubah menjadi suatu negara yang terstruktur dan teratur, walaupun hidup dalam pulau yg terpisah satu sama lain.
Keteraturan yang seragam dalam negara Indonesia tidak lepas dari yang namanya aturan. Aturan inilah yang disebut hukum. Hukum di Indonesia berlaku secara adil dan merata, seturut dasar Pancasila yakni sila kelima, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Fakta menunjukkan bahwa negara Indonesia sudah menjalankan hukum dengan baik di dalam Negaranya.
Tetapi apakah negara hukum itu? Apakah di Indonesia, dewasa ini, menjalankan negara hukum atau hukum negara? Perlu disimak secara baik, bahwa negara hukum berbeda dengan hukum negara. Yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang penyelenggraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.Â
Negara berdasarkan hukum menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi (supremasi hukum). Bagaimana memaknai kedua pengertian "hukum" ini?
Joseph Proudhon
Untuk berbicara lebih jauh tentang negara hukum, terlebih dahulu kita harus mengetahui siapa itu Joseph Roudhon? Menurut sumber yang di dapat, Pierre-Joseph Proudhon adalah seorang ekonom dan filsuf Prancis sosialis yang merupakan orang pertama yang menyebut dirinya "anarkis" dan dianggap salah satu pemikir anarkis yang pertama.Â
Dia adalah seorang buruh, tukang cetak, yang belajar membaca Latin secara otodidak hingga juga dapat mencetak buku-buku dalam bahasa tersebut.
Bagi Joseph Proudhon, dalam Teori Kepemilikan, dia menyatakan: "Sekarang, di tahun 1840, saya secara kategoris menolak gagasan kepemilikan...untuk kelompok maupun individu," tapi kemudian menyatakan teori barunya tentang tentang kepemilikan:
"kepemilikan adalah kekuatan revolusi oner terbesar yang ada, dengan kapasitas tiada bandingnya untuk membangun dirinya melawan otoritas..." dan "fungsi utama kepemilikan pribadi dalam sistem politik adalah untuk bertindak sebagai penyeimbang kekuatan negara, dan dengan demikian, untuk menjamin kebebasan individu".
Di sini, dapat dilihat bahwa, secara tegas, dia ingin menyuarakan hukum yang harusnya adil bagi semua. Hukum harusnya menjadi kekuatan bagi negara agar tetap berdiri teguh. Dia juga sedikit menyinggung tentang hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu. Kebebasan individu harusnya tetap berjalan dengan baik dan selaras.
- Makna Hukum