Sebagai informasi, sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2015, Kemenko PMK mengemban tugas untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.Â
Pekerjaannya meliputi kesejahteraan rakyat, pemberdayaan SDM, dan pembangunan karakter bangsa. Puan mengatur koordinasi delapan kementerian, yaitu Kemendikbud, Kemenkes, Kemenristekdikti, Kementerian PPPA, Kemensos, Kemenpora, Kemenag, dan Kemendes PDTT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H