Sebagai informasi, sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2015, Kemenko PMK mengemban tugas untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.Â
Pekerjaannya meliputi kesejahteraan rakyat, pemberdayaan SDM, dan pembangunan karakter bangsa. Puan mengatur koordinasi delapan kementerian, yaitu Kemendikbud, Kemenkes, Kemenristekdikti, Kementerian PPPA, Kemensos, Kemenpora, Kemenag, dan Kemendes PDTT.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!