Mohon tunggu...
Ahmad afif
Ahmad afif Mohon Tunggu... Dosen - Afif

fleksibel adalah kunci kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Politik

9 Hakim MK Versus 9 Naga

20 April 2024   09:44 Diperbarui: 20 April 2024   09:46 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan ilmu Numerologi (ilmu yang berhubungan dengan hal mistis tentang peristiwa tertentu), angka 9 mempunyai makna baik. Dinasti Ming (1368-1644) juga meyakini akan kekuatan simbol angka 9 melalui 'Kota Terlarang' yang tepatnya terletak di pusat Kota Beijing. Di kompleks kerajaan yang sampai saat ini masih terawat sangat baik juga terdapat 9.999 bangunan melambangkan angka panjang umur serta simbol berkuasa bagi seorang kaisar. 

Sejarah Wali Songo (Ulama' penyebar agama Islam tanah Jawa) juga identik dengan angka 9, walaupun sejatinya berjumlah 10 Wali. Pada akhirnya, 1 wali tersebut keluar dari Wali 10 karena adanya penyimpangan dalam berdakwah di tanah Jawa. 

Dari filosofi wali 9 itulah, beberapa organisasi masyarakat serta lembaga negara memberikan simbol peraturan berorganisasi, salah satunya Majelis Masyayikh (MM). Dalam peraturannya, Dirjen Pendis (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam) Kemenag RI membuat istilah AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi). AHWA merupakan tim mandatori Undang-undang No 18 Tahun 2019 tentang pesantren dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Keberadaan tim ini mendapatkan legitimasi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 650 Tahun 2021 tentang Ahlul Halli Wal Aqdi. 

Angka 9 bagi MK

Posisi pejabat publik negeri ini juga sama halnya dengan fenomena di atas. Mahkamah Konstitusi (MK) juga membuat posisi kepemimpinan mereka menjadi 9 anggota. Mahkamah Konstitusi atau MK  adalah salah satu lembaga negara yang melakukan tindak kekuasaan dan kehakiman yang merdeka guna menyelenggarakan peradilan yang bertujuan untuk menegakkan hukum serta keadilan sesuai peraturan dalam UUD 1945. Setalah adanya polemik nepotisme pada amar keputusan syarat usia Presiden dan Wakil Presiden, kini Ketua hakim MK yang sebelumnya dijabat oleh Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. diganti oleh Dr. Suhartoyo S.H., M.H.

Ketua Mahkamah Konstitusi mulai periode (09 November 2023 s/d 09 November 2028). Peristiwa tersebut dikarenakan Anwar Usman memutuskan bahwa usia tidak harus dibatasi dalam pencalonan melainkan adanya syarat pengalaman menjabat sebagai pejabat. Walhasil, kebijakan serta kredibilitas MK sekarang lebih netral untuk menjadi lembaga kredibel dalam urusan konstitusional. Kelanjutannya, sengketa Piplres 2024 telah berjalan sampai sekarang dengan berbagai delik aduan. Paslon 01 Anis-Muhaimin tampak kompak dengan tuntutannya kepada hakim MK agar membatalkan hasil Pemilu 2024 karena disinyalir adanya kecurangan. 

Di samping itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut dipanggil karena berkaitan dengan penetapan hasil pemilu 2024 sekaligus penyelenggara. KPU menyikapi pemanggilan MK dengan strategi "siap susun jawaban". Stategi ini dipilih karena memang dalam persidangan nanti akan ada cecar pertanyaan berkaitan dengan delik aduan tentang adanya kecurangan. 

KPU harus siap dan bisa menjawab semua tudingan dengan argumentatif yang tentu saja benar. Pasalnya bahwa polemik si rekap sebagai platform penghitungan rekap sementara hasil pemilu juga ikut santer diberitakan karena menimbulkan banyak kecurigaan dari masyarakat. KPU harus bersikap kesatria dalam memperatanggungjawabkan segalanya.  Namun, kubu 02 bersikeras menolak atas segala tuntutan yang dilayangkan oleh 01 karena hanya asumsi belaka. Sedangkan, kubu 03 Ganjar-Mahfudz juga melayangkan gugatan untuk kubu 02 Prabowo-Gibran dengan argumentasi kecurangan dan nepotisme.

Gedung MK yang megah juga seharusnya menjadi gambaran megahnya keadilan Indonesia dengan adil, amanah, dan jujur. Kompas.com, 22/03/2024.
Gedung MK yang megah juga seharusnya menjadi gambaran megahnya keadilan Indonesia dengan adil, amanah, dan jujur. Kompas.com, 22/03/2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun