Implementasi yang mengatur batasan-batasan dalam kegiatan media massa diawasi langsung oleh pemerintah melalui menkominfo dan dewan pers sebagai wadah pelaku pers yang bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga kondusifitas perilaku media massa.
Secara legal, kegiatan media massa diatur sekaligus dilindungi didalam Undang-Undang no. 40 tahun 1999 tentang pers. Sehingga segala cakupan mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pelaku komunikasi massa diatur dan dilindungi secara resmi oleh Negara.
Yang menjadi masalah kemudian adalah bagaimana perkembangan zaman saat ini dengan kemajuan teknologi yang tidak terbendung sekaligus peluang nilai ekonomi yang dihasilkan dari sebuah kegiatan komunikasi massa tidak segaris lurus dengan literasi etika dan hukum yang berpatokan pada Pancasila. Menjamurnya aplikasi-aplikasi online pada media baru menjadikan setiap pengguna media sosial sebagai seorang penyampai informasi yang tidak menyadari bahwa setiap aktifitas media sosial yang menggapai khalayak luas dapat dikategorikan sebagai tindakan jurnalistik komunikasi massa yang memiliki berbagai dampak yang mempengaruhi kognitif, afektif dan behavioral penerima pesan.
Ketidakmampuan Negara dalam melindungi masyarakat dari dampak-dampak yang ditimbulkan akibat maraknya konten-konten negative bahkan bersifat merusak dan memecah belah menimbulkan tanda tanya besar akan kinerja penegak hukum siber dan kementerian kominfo.
Pedoman dalam menjalankan tugas berupa produk hukum telah diundangkan menjadi hukum resmi tidak sejalan proses penegakan hukum dan tindakan preventif yang efektif dalam melindungi khalayak dari konten yang negative.
Pandangan pribadi penulis, urgensi penegakan hukum proses komunikasi massa terletak bukan pada korporasi yang berbadan hukum saja melainkan termasuk didalamnya peningkatan massif akan edukasi literasi media untuk membangun ekosistem komunikasi yang baik dan memperkecil dampak negative yang ditimbulkan.
Kesimpulan
Ketegasan pemerintah dalam penegakan ketertiban berkomunikasi harus berbanding lurus dengan kepedulian pemerintah dalam mengedukasi masyarakat ditengah modernisasi dan globalisasi.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.bphn.go.id/data/documents/99uu040.doc
https://www.dosenpendidikan.co.id/etika-adalah/