Mohon tunggu...
Steve Lim
Steve Lim Mohon Tunggu... -

US

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Golput Melanggar HAM? Benarkah?

30 November 2018   22:00 Diperbarui: 30 November 2018   22:17 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya ingin memberikan tanggapan dari artikel Maria Florencia  yang memberikan pernyataan bahwa Golput itu bentuk penyalahgunaan HAM? Benarkah demikian?

Dengan premis argumentasi bahwa HAM melekat pada tiap manusia sejak lahir juga mengutip UUD 1945 khususnya pasal 28 E ayat 3 serta UUD 1945 Pasal 19, Maria Florencia menyatakan bahwa perwujudan HAM tidak dapat dilakukan secara mutlak karena hal tersebut dapat melanggar hak asasi orang lain dalam konteks tulisannya, voting dalam pemilu itu menjadi keharusan/kewajiban dan bukan HAM lagi. Saya hanya akan fokus ke empat bagian ini, apakah premis ini benar:

  • Voting = Mengemukakan Pendapat = HAM
  • Perwujudan HAM tidak bisa mutlak
  • Voting = HAM itu adalah kewajiban tapi tetap HAM dengan kata lain;
  • GOLPUT = tidak mengemukakan pendapat = Melanggar HAM

Mari kita bahas.

Berikut adalah Universal Declaration of Human Rights (http://www.un.org/en/universal-declaration-human-rights/ ) Article 21:

"(3) The will of the people shall be the basis of the authority of government; this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent free voting procedures."

 

Berikut adalah bunyi UUD 1945 Pasal 19 (http://limc4u.com/uud-1945/penjelasan-pasal/penjelasan-pasal-19-uud-1945/):

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 

Pasal 19 

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.**)

(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.**)

(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.** )

Maria Florencia mungkin salah ketik atau tidak baca (?) tapi pasal 9 juga bukan seperti yg dikutip, demikian juga pasal 29 atau mungkin pasal 1? Tapi tidak juga. Ya sudah, anggap ini cuma keceplosan aja. 

Jadi saya ganti dengan UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 sesuai yang disebutkan saudari Maria Valencia pertama:

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"

Dari dua kutipan diatas, tidak ada yang secara eksplisit menyatakan bahwa voting adalah bagian dari HAM. Yang perlu digarisbawahi adalah secara eksplisit UN Declaration of Human Rights Article 19 dan UUD 1945 pasal 28 menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.  Kebebasan berpendapat dan beropini TANPA interfensi dijamin dalam UN Declaration of Human Rights.

Article 19.
Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.

Voting merupakan salah satu bentuk perwujudan kebebasan berpendapat. Tapi akan menjadi logical fallacy bila mengatakan bila tidak voting adalah sama dengan tidak menyatakan pendapat dan bila tidak menyatakan pendapat sama dengan melanggar HAM. Perlu dipahami bahwa TIDAK VOTING (GOLPUT) adalah juga salah satu bentuk perwujudan kebebasan berpendapat juga. Dengen demikian premis saudari Maria Valencia gugur dengan sendirinya. Deklarasi HAM dari UN dan UUD1945 TIDAK mengatur mengenai KEWAJIBAN voting. Golput bukanlah tindak pidana (hukumonline.com) dan pastinya bukan tindakan melanggar HAM.

Sebagai tambahan akan saya bahas sedikit paragraph berikut dari Maria Valencia: "Pihak yang memilih untuk Golput akan dianggap sebagai orang-orang yang egois karena tidak mau peduli dengan nasib bangsa ke depannya. Mereka akan dianggap hanya mengutamakan kepentingan pribadi yang didasari oleh standar pribadi dan kemauan sendiri di atas kepentingkan orang banyak. Dianggap sebagai orang-orang yang pesimis dengan menganggap tidak ada pihak yang pantas untuk dipilih lantas negara sudah tidak punya harapan lagi. "

Ini adalah opini pribadi dan hanya perkiraan reaksi orang-orang yang tidak Golput. Mencampuradukkan perasaan pribadi dan pandangan pribadi menjadi pernyataan bahwa Golput itu melanggar HAM itu tidak relevan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun