Pada dasarnya pihak Swiss German University tidak melakukan hal tersebut, justru pihak BSD yang memutuskan PPJB pada saat berlangsung kontrak tersebut secara sepihak, dan sesuai dengan perjanjian antara pihak BSD kepada pihak Swiss German University bahwa pihak BSD berjanji akan membangun 2 gedung, gedung rektorat dan gedung auditorium tetapi semua itu tidak ada tindakan dari pihak BSD dan menggangu aktifitas belajar mahasiswa.
Dan pada akhirnya pihak Swiss German University melakukan Koordinasi kepada pihak BSD dan menyetujui perubahan dengan musyawarah untuk mufakat yang berbunyi bahwa total 70 M yang di tempatkan oleh Universitas Swiss German di BCA yang dilakukan tanggal 27 Februari dan 3 Maret 2015 sebagai dari permintaan BSD.
Pihak Swiss German University menganggapinya dengan menyelesaikan dengan menggunakan jalur hukum bahwa apa yang sudah di lakukan oleh pihak BSD tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia termasuk pada pasal 31 ayat (1) dan (3) yang berbunyi di mana masyarakat dan warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan.
Jadi pada dasarnya pihak SGU memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa menyelesaikan masalah ini kejalur hukum, dan untuk berita simpang siur yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik dari pihak SGU sudah di cari identitas yang sudah sengaja menyebar luaskan berita itu dan ternyata identitasnya yang tidak jelas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H