Mohon tunggu...
Steve Kandio
Steve Kandio Mohon Tunggu... profesional -

Newbie di Kompasiana. Butuh belajar banyak untuk nulis artikel yang berguna. Aktivitas sehari-hari jadi karyawan di PT. MIFX nyambi nulis artikel di blog pribadi: www.tipsetip.info

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menguak Prostitusi di Internet - Twitter Lady Escort

7 Agustus 2014   15:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:11 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum membaca artikel ini lebih lanjut, diharapkan pembaca bisa membuka wawasan dan pola pikirnya terlebih dahulu. Tidak bermaksud men-judge sisi negatif dari kalangan atau pihak yang menjadi penyedia jasa prostitusi di internet yang menggunakan media sosial Twitter sebagai sarana promosinya untuk melariskan"jualan-nya".

Hari gini siapa yang tidak tahu Twitter?
Media sosial satu ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan di berbagai bidang. Misalnya sebagai sarana protes, kampanye politik, sarana pembelajaran, dan sebagai media komunikasi darurat.

KENAPA HARUS TWITTER ?
Popularitas Twitter sebagai media sosial berbasis Real-Time Timeline ini juga sukses untuk menyaring pangsa pasar bagi berbagai oknum tanpa pandang bulu termasuk agen Twitter Lady Escort. Dan mungkin cara ini dianggap cara efektif dan menambah derajat para Lady Escort tersebut.

Saya mempunyai istilah khusus untuk oknum yang menyediakan jasa prostitusi di internet melalui Twitter dengan sebutan Twitter Lady Escort. Bagi yang belum tau arti dari Lady Escort silahkan olah-raga jari di Google.

Penyalahgunaan Twitter oleh para oknum Twitter Lady Escort ini agak susah disaring oleh anak buahnya om Jack Dorsey - Bapaknya Twitter.

Oke, biar isi artikel ini tidak melebar, dibawah ini kami berikan akun dari beberapa jasa prostitusi di Twitter yang menjadi agen yang mempromosikan Twitter Lady Escort Indonesia. (Kami sensor sedikit, gunakan kreativitas Anda untuk mengakses akun Twitter yang kami cantumkan) :
1. @R*alAva_Gr*up
2. @se*yyy_ang*l
3. @Info_Bisy*r
4. @Promote_Bisy*r
5. @Promote_Bisy*r2

Diharapkan (sekali lagi) bagi pembaca untuk bijaksana dalam membaca informasi ini. Pada dasarnya strategi penjualan dari agen Twitter Lady Escort ini menggunakan prinsip dagang umum dan terstruktur. Sistem yang diterapkan sama seperti yang digunakan situs jual beli besar seperti Berniaga dan Toko Bagus, yaitu COD (Cash on Delivery).

Mari kita simak sistem COD Twitter Lady Escort.

ALUR TRANSAKSI TWITTER LADY ESCORT


  • Selection - Agen menyeleksi Ladies yang sudah terbukti keabsahannya dan bersedia mengikuti rules yang diatur oleh Agen.
  • Promote - Agen mempromosikan akun Twitter dari Ladies yang sebelumnya telah dibuktikan keabsahannya dengan cara yang ditentukan oleh agen.
  • Leads (Calon Pelanggan) Targeting - Siapa saja bisa dengan sengaja atau tidak sengaja melihat iklan yang dibuat oleh Agen, bisa jadi Anda salah satunya.
  • Leads Interest - di tahap ini calon pelanggan akan mengecek biodata dari Ladies yang tersedia. Biasanya berisi persyaratan. dari sini bisa melihat apakah akun tersebut benar atau palsu (berujung penipuan).
  • Leads Response - di tahap ini calon pelanggan bebas menentukan apakah dia akan melakukan following, kontak via gadget (WA, BBM, Telp, or SMS), atau hanya sekedar iseng godain si Ladies.
  • Negotiation & Pending Order - Proses di tahap ini sangat memakan waktu karena terjadi  proses negosiasi lokasi, penjadwalan, hingga ketentuan kebijakan; menggunakan sistem DP (down payment) atau tidak. Ditambah lagi jika si Ladies kebanjiran pelanggan ;p
  • COD (Cash on Delivery) - Bertemu, selesai, bayar.


Begitulah kira-kira alur transaksi yang umum digunakan para Ladies dan Leads.

Nah, bagi pembaca mungkin ada yang setuju atau bahkan tidak setuju dengan kegiatan prositusi yang kita bahas diatas. Apakah ada UU atau regulasi yang ditetapkan pemerintah untuk mengatur kegiatan prositusi via media elektronik? Tentu ada. Simak dibawah ini:

UNDANG UNDANG YANG MENGATUR PROSTITUSI VIA MEDIA ELEKTRONIK



  1. UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (1) dengan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. KUHP Pasal 296 dan 506, pasal 296 adalah “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.


Apakah pemerintah sudah tegas melakukan penyaringan konten yang berisi prositusi yang terjadi di media elektronik? Jawabannya adalah :

Apalah arti aturan kalau yang diatur tidak merasa melanggar atau bahkan bebal.


Perlu kedewasaan yang bijak untuk menghadapi masalah ini. So, mari kita mulai dari diri sendiri dan maju dengan cara pandang yang luas dan positif.

Terima kasih telah membaca artikel ini. Semoga info ini bisa memberikan hikmah buat pembaca kompasiana agar tidak terjerumus.

Note:
Buat kaum Hawa, jangan dipraktekkin ya.
Buat kaum Adam, ngeres boleh tapi jangan sampai terjerumus ya ;p

Sumber: Klik-FB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun