Mohon tunggu...
stevanus maruli
stevanus maruli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Agen Klinik Etik Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya tahun 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Teori Moral Immanuel Kant dengan Contempt of Court

1 Agustus 2022   21:18 Diperbarui: 1 Agustus 2022   21:25 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hubungan Teori Moral Immanuel Kant Dengan Contempt Of Court oleh Stefanus Maruli

Selama ini kita hanya mengetahui bahwa moral itu hanya sekedar tentang ajaran baik atau buruknya suatu sikap atau perbuatan yang dapat diterima dimasyarakat, akan tetapi banyak sekali penjelasan tentang moral itu sangat dalam seperti lautan, namun yang akan dibahas hanya menggunakan teori Immanuel kant serta menghubungkannya dengan contempt of court yang sekarang ini sudah banyak terjadi.

Moral Menurut Immanuel Kant

Menurut Immanuel kant moral adalah kesesuaian sikap dan perbuatan dengan norma atau hukum batiniah, yakni apa yang di pandang sebagai kewajiban. Immanuel kant membedakan moralitas menjadi 2 bagian yaitu

  • Moralitas heteronom, yaitu sikap di mana kewajiban ditaati dan dilaksanakan bukan karena kewajiban itu sendiri, melainkan karena sesuatu yang berasal dari luar kehendak si pelaku sendiri, artinya manusia menaati suatu aturan dikarenakan adanya faktor dari luar dirinya seperti adanya sanksi jika melanggar aturan
  • Moralitas otonom, yaitu kesadaran manusia akan kewajibannya yang ia taati sebagai sesuatu yang dikehendakinya sendiri karena diyakininya sebagai baik, artinya manusia tesebut menaati suatu aturan yang berlaku memang karena manusia tersebut mengetahui bahwa menaati suatu aturan itu merupakan hal yang baik bukan takut karena adanya sanksi yang berlaku

Dari 2 hal tersebut dapat diketahui bahwa moralitas otonom merupakan moralitas yang harus dimiliki oleh tiap pribadi manusia dikarenakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Moral biasanya mengacu kepada baik buruknya perbuatan manusia, bukan melihat dari profesinya. Moral menyangkut bidang kehidupan manusia dilihat dari baik buruknya perbuatan. Norma moral dijadikan sebagai tolak ukur untuk menetapkan betul salahnya sikap dan tindakan manusia, baik buruknya sebagai manusia dan bukan sebagai pelaku peran tertentu dan terbatas Kata moral selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia.

Contempt Of Court

Contempt of court yaitu perbuatan pelecehan terhadap persidangan yang dimana bisa juga disebutkan sebagai pernghinaan atau pelanggaran, perbuatan merendahkan kehormatan hakim yaitu perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. Contemp of court sudah ada sejak sistem ketatanegaraan modern, pengadilan itu sendiri setara dengan presiden atau pejabat negara lainnya dimana harus dilindungi dengan ketat, dan jika ada orang yang melanggar maka harus di hukum, sebenarnya contempt of court ini sudah diatur dalam Pasal 207, 212, 214, 217, 218, 221, 223, 224 Kitab Undang-undang Hukum Pidana namun perbuatan dalam pasal tersebut belum bisa dikatakan sebagai pengertian contempt of court secara resmi, oleh karena itu diperlukan suatu undang-undang khusus yang mengatur tentang contempt of court apalagi sekarang ini sudah banyak kerusuhan disekitar pengadilan, 

Contoh kasusnya yaitu seorang pengacara yang memukuli hakim dikarenakan hasil putusannya sangat bertentangan dengan kenginannya, dari perbuatan tersebut tentu saja ada sanksi yang dikenakan. Adapun kasus lainnya yang terjadi di mahkamah syariah aceh timur pada tahun 2020, hakim dipukuli oleh seorang berinisial MUS karena tidak terima dengan putusan hakim, peristiwa tersebut berawak dari pembacaan putusan hakim yang dimana isinya mengabulkan gugatan istri nomor 181/Pdt.G/2020/MS-Idi

Apa Hubungannya Dengan Contempt Of Court

Jika kita hubungkan antara teori Immanuel kant dengan contempt of court yang terjadi bahwa sebenarnya contempt of court itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara sikap perbuatan pihak-pihak yang bersidang dengan aturan-aturan yang berlaku di dalam lingkup ruang persidangan maupun di luar ruang persidangan, contohnya seperti terdakwa yang marah-marah didepan hakim saat pembacaan putusan. Teori Immanuel kant memang sampai saat ini masih berlaku sampai saat ini dikarenakan pada umumnya contempt of court itu terjadi dikarenakan adanya " Ketidakseuaian", melihat dari 2 bentuk moral tersebut untuk di Indonesia masih dominan ke arah moral heteronom dikarenakan orang Indonesia itu masih berpikir ke arah akibatnya jika saya memiliki moral yang buruk maka saya akan mendapatkan sanksi moral, apalagi jika yang memiliki moral buruk itu merupakan orang yang memiliki jabatan penting, otomatis orang tersebut akan mendapatkan sanksi administratif. Oleh karena itu bisa dipastikan orang yang melakukan contempt of court seperti memukul hakim saat persidangan dan lainnya memiliki moral yang buruk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun