Mohon tunggu...
Politik

HAM dan Pelanggarannya di Indonesia

2 Desember 2018   11:57 Diperbarui: 2 Desember 2018   12:32 1747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HAM adalah hak yang telah melekat pada diri setiap manusia sejak awal dia dilahirkan. HAM ini akan berlaku seumur hidup pada diri manusia tersebut dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentu saja kita harus menjaga dan menjunjung tinggi nilai HAM antar sesama warga Indonesia termasuk tanpa membeda bedakan status, golongan, ras, agama, dan lain lainnya.

Hak Asasi Manusia memiliki beberapa instrument, instrumen-instrumen tersebut antara lain Undang --Undang Dasar 1945, Ketetap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau komnas HAM.

Hak Asasi Manusia (HAM) dapat berupa kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. Kebebasan tersebut merupakan Hak Asasi Manusia yang bersifat pribadi. Selain bersifat pribadi, terdapat Hak Asasi Manusia Ekonomi, Politik , Mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, dan mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

Akan tetapi, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dapat digolongkan lemah atau bahkan belum sepenuhnya menegakan hak tersebut. Pelanggaran HAM ini dapat disengaja atau tidak sengaja.  Indonesia dinilai berada pada peringkat ke 106 dari Negara Negara lain yang peduli terhadap HAM. Peringkat ini disampaikan oleh Commition of Human Right dan UNDP.

Kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik disorot oleh media besar ataupun yang tidak terlalu disorot, sepertinya lamban untuk diungkap oleh Komnas HAM (dalam kasus ini). Sebagai contoh pada saat orde baru berkuasa. Pada saat orde baru berkuasa terdapat banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang sampai saat ini masih belum terungkap. 

Hal ini dikarenakan kasus kasus pelanggaran HAM tersebut ditutupi dengan tebal oleh konspirasi pihak elite yang berkuasa pada saat itu. Seperti pada peristiwa Mei 1998 yang dilakukan oleh banyak sekali mahasiswa. Pada Mei 1998 terjadi banyak sekali kasus pelanggaran HAM. Contoh lainnya adalah pada tahun 1965. 

Pada tahun 1965  terjadi suatu peristiwa penculikan dan pembunuhan terhadap 7 jendral Angkatan Darat. Selain ketujuh jendral tersebut, juga terjadi penangkapan, penahanan dan pembantaian terhadap massa pendukung yang mereka yang diduga mendukung Partai Komunis Indonesia. Penangkapan, penahanan dan pembantaian terhadap massa termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, dimana mereka telah mengambil secara paksa hak untuk hidup dari mereka yang masih diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia.

Setelah kejadian pada tahun 1965, peristiwa tersebut dilanjutkan pada tahun 1966. Yang terjadi pada tahun ini adalah penangkapan dan pembunuhan anggota anggota PKI. Penangkapan dan pembunuhan ini tidak melalui jalur pengadilan terlebih dahulu. Hal ini adalah contoh pelanggaran HAM. Namun pemerintah sepertinya tidak mengetahui tentang peristiwa yang terjadi. 

Hal ini mungkin berkaitan dengan lama periode pemerintahan Soeharto yaitu 36 tahun. Soeharto pada saat itu mungkin ingin mempertahankan kekuasaannya, sehingga dia menutup nutupi peristiwa tersebut supaya pihak yang mengetahui menjadi sangat sedikit.

Selain itu, juga ada yang dinamakan dengan Penembak Misterius atau sering disingkat dengan Petrus. Petrus adalah operasi rahasia yang berjalan pada pemerintahan Soeharto yang terjadi pada tahun 1980. Tujuan dari petrus adalah menanggulangi tingkat kejahatan yang tinggi pada saat itu. Petrus secara singkat dapat dikatakan sebagai penangkapan dan pembunuhan orang orang yang dianggap menganggu keamanan pada saat itu khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah.  

Pelaku dari petrus sampai saat ini masih belum tertangkap.  Pada tahun 1983,  532 orang tewas. Dari 532 orang tersebut, 367 diantaranya mati dari luka tembakan. Tahun 1984, 107 orang tewas dan 15 diantaranya ditembak. Tahun 1985 terdapat 74 orangb tewas dan 28 diantaranya tewas karena ditembak. Korban korban tersebut ditemukan dalam kondisi tangan dan leher terikat. Ada juga yang dimasukan ke dalam karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah penduduk, dibuang ke sungai.

Petrus memiliki sisi pro dan sisi kontra. Sisi pro dari petrus adalah tentu saja berkurangnya kejahatan di jalanan. Hal ini dikarenakan, pembuat kejahatan jalanan telah dibunuh oleh petrus itu sendiri. Akan tetapi, sisi kontra nya adalah pelanggaran HAM yang besar. Mereka yang dibunuh oleh petrus tentu saja memiliki hak untuk hidup. Akan tetapi  petrus mengambil hak tersebut dengan paksa. Meskipun mereka adalah pejahat, akan tetapi mereka tetap memiliki hak untuk hidup. Petrus memang memiliki tujuan yang sudah baik, akan tetapi cara pelaksanaanya masih salah.

Pelanggaran HAM yang paling sering terjadi sekarang ini adalah pembullyan. Pembullyan terhadap seorang pihak dapat mengakibatkan korban tidak merasa nyaman. Akan tetapi, pembullyan tidak selalu harus berbentuk fisik, namun dapat juga berupa verbal. Akan tetapi, hasil dari fisik dapat diobati, sedangkan bekas yang ditinggalkan oleh bullying berbentuk verbal permanen.

Lalu, bagaimana cara yang tepat untuk  mengatasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)? Salah satu  cara yang bisa dilakukan adalah penyadaran diri dalam masing masing Warga Negara Indonesia. Memang Hak Asasi Manusia sudah diajarkan dalam kelas kepada murid. Akan tetapi anak anak tersebut belum tentu dapat melakukan perbuatan mejunjung HAM dengan baik. Hal tersebut didukung peristiwa bullying antar teman mereka sendiri. Jika mereka benar benar memahami apa itu HAM, mereka akan sadar dengan sendiri nya bahwa tindakan yang dia lakukan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun