Mohon tunggu...
Robin
Robin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bengkayang

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kabupaten Bengkayang Bentuk Forum TJSLP CSR

27 September 2024   20:22 Diperbarui: 27 September 2024   22:38 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Bengkayang - Pemerintah Kabupaten Bengkayang membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Selasa (24/9/2024) bertempat di Aula lantai V Kantor Bupati Satu Atap.

Pembentukan FTJSLP atau CSR ini di hadiri oleh Wakil Bupati Bengkayang , Ketua DPRD , Kajari, Kapolres, Dandim 1209/Bky, Sekda, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Asisten Sekretariat Daerah, Para Kepala OPD, Camat se Kabupaten Bengkayang serta  Direksi dan Pimpinan Perusahaan SE kabupaten Bengkayang.

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam sambutannya menyatakan,' atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkayang saya mengapresiasi kegiatan pembentukan forum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility atau CSR tahun 2024.

"Semoga dengan adanya pembentukan perum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility ini kita dapat turut mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat Sesuai dengan amanat perundang-undangan melalui kemitraan dunia usaha dan membangkitkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan keamanan ketertiban masyarakat agar terwujud pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Bengkayang dan mendukung program pemerintah Kabupaten Bengkayang khususnya di bidang investasi."jelas Darwis.

Menurut Sebastianus Darwis tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate sosial responsibility adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.

Konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa perusahaan merupakan bagian atau anggota dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat, sehingga perusahaan mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat. 

Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR merupakan tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat yang dapat diarahkan kepada kepentingan masyarakat sekitar dan pemerintah daerah dengan mengalokasikan dana yang didapat dari keuntungan dan atau diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kewajaran dan kepatutan,' ucap SDR sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, dalam mewujudkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR secara optimal di Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah mengatur mekanisme pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang jelas dan bersinergi dengan pembangunan daerah melalui peraturan daerah dan peraturan Bupati, yakni peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 dan peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 terkait tjs LP atau CSR dan menjabarkannya dalam Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2015.

Regulasi ini sangat penting sebagai dasar dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan di mana ruang lingkup tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR meliputi aspek Kesejahteraan Sosial, aspek lingkungan hidup dan aspek ekonomi kerakyatan. Hal ini semua tentu saja harusnya jalan selaras dan bersinergi dengan program pembangunan yang ada di Kabupaten Bengkayang.

perlu diketahui terbatasnya dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk pembangunan, menuntut adanya terobosan yang inovatif dalam penyediaan alternatif sumber pendanaan titik salah satunya adalah dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR keterlibatan pihak ketiga merupakan bagian dari pendekatan partisipatif dalam pelaksanaan pembangunan Dan konsep ini juga dikenal dengan istilah Collaborative Governance. Pihak ketiga tersebut adalah para pelaku usaha yang tergabung dalam forum TJSLP atau CSR ini, tegas Darwis.

Perlu kita semua sadari bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR ini telah berjalan dan telah dinikmati serta dirasakan oleh masyarakat terutama masyarakat yang berada di sekitar lingkungan perusahaan, hanya saja lebih banyak difokuskan pada aspek sosial kemasyarakatan atau Charity yang bersifat jangka pendek dan masyarakat menganggap CSR sebagai program amal dari perusahaan. Padahal berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2015 tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR meliputi program kemitraan, program bina lingkungan dan sosial serta program bantuan langsung kepada masyarakat.

Selanjutnya pemerintah daerah akan menajamkan payung hukum yang sifatnya teknis operasional atau standar operasional prosedur atau sop dalam akumulasi dana CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkayang sehingga Semua perusahaan benar-benar menyerahkan dana CSR kepada pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui forum CSR. Di sisi lain meminta aparat penegak hukum untuk berperan dalam pelaksanaan CSR sebagai kewajiban perusahaan sehingga adanya sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum menyebabkan perusahaan yang ada akan menganggap serius kewajiban mengalokasikan CSR kepada pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Kembali ditegaskan oleh Sebastianus Darwis Bupati Bengkayang pembentukan forum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR ini patut kita syukuri dan apresiasi sebagai langkah awal penguatan kelembagaan forum CSR harus dilaksanakan proses kolaborasi yang baik dengan pemerintah daerah Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Bengkayang juga menyiapkan sekretariat bersama atau sekber sebagai pendamping dari forum CSR ini.

Kemudian kata Sebastianus Darwis forum CSR adalah wadah berhimpunnya kalangan dunia usaha yang memiliki kepedulian dan komitmen kuat dalam penyelenggaraan program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR.

Untuk itu pada kesempatan yang baik ini saya mengajak seluruh jajaran Forum Komunikasi pimpinan daerah, pelaku usaha dan seluruh aparatur sipil negara di Kabupaten Bengkayang untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan kondisi yang kondusif guna mensukseskan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak yang akan dilaksanakan sebentar lagi yaitu pada hari Rabu 27 November 2024 untuk keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bengkayang Untuk itu saya juga menginstruksikan supaya seluruh pihak mengajak masyarakat untuk datang di tempat pemungutan suara atau TPS untuk memberikan hak pilih, di mana pada pemilu yang akan digelar pada bulan November 2024 mendatang akan dilaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kalimantan Barat serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkayang periode 2025-2030.

Penulis : Robin/Kurnadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun