Mohon tunggu...
Stefanus Yosua
Stefanus Yosua Mohon Tunggu... Desainer - Penulis

Saya menulis untuk bersenang-senang dan berbagi pengalaman, serta meningkatkan kemampuan saya dalam menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengertian Sertifikat Keahlian (SKA) serta Syarat Pengajuannya

13 Januari 2020   12:02 Diperbarui: 13 Januari 2020   12:05 8063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sertifikat SKA ini ialah sertifikat yang dibuat serta diterbitkan oleh pihak LPJK. Tujuannya ialah untuk memenuhi persyaratan berdasarkan kompetensi dan juga keahlian yang telah disesuaikan berdasarkan ijasah yang dipunyai. 

Pemberiah sertifikat ini ialah kepada para tenaga ahli konstruksi yang memerlukannya. Persyaratan bagi calon penerima sertifikat ini ialah dengan memiliki minimal pendidikan D3 dalam jurusan teknik. 

Apabila pada tiap perusahaan jasa konstruksi baik pelaksana, konsultan atau pengawasnya sekalipun yang kelas menengah atau besar dan ingin memiliki sertifikat SBUJK. Maka dia harus memiliki izin usaha IUJK dan mempunyai tenaga ahli serta telah teregistrasi langsung pada situs LPJK. LPJK ini bisa dicek lagi pada website dengan domain lpjk.net.

Tingkatan pada SKA sendiri dibagi lagi berdasarkan 3 tingkatan, yaitu SKA untuk pemula yaitu SKA muda, lalu ada SKA Utama dan Madya. Untuk orang yang ingin mengajukan sertifikat SKA ini wajib menunggu dengan proses 1 hingga 2 hari kerja. Untuk memulai proses pengajuan, harap sertakan softcopy terlebih dahulu. 

Syarat Dalam Pembuatan SKA

SKA wajib diajukan dengan melalui asosiasi profesi dalam bidang jasa konstruksi. Dan itu sudah ada pada registrasi yang telah beserta dengan akreditasi yang dilakukan oleh LPJK. Untuk proses permohonan serta pengajuan SKA itu sendiri, mempunyai berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. 

Syarat awalnya yang paling penting ialah dengan menunjukan ijazah yang dimiliki untuk melakukan permohonan SKA ini. Untuk jasa sertifikat SKA sendiri yang telah memiliki pengalaman sejak 2010, bisa buka melalui sertifikat.id. Mereka telah memberikan sertifikat terpercaya dan pastinya memiliki pengalaman yang dalam bidang ini.

Sejak tahun 2010 saja sudah memberikan 3000 lebih sertifikat keahlian bagi yang membutuhkannya, entah itu dari tingkat muda, utama hingga tingkat madya SKA. Proses pembuatannya sendiri cukup cepat hingga 2 hari kerja saja yang diperlukan, dan bisa dibilang salah satu yang tercepat di Indonesia.  Selain menyediakan jasa pembuatan SKA, sertifikat.id ini juga memberikan pelayanan dalam jasa sertifikat SKT. SKT ini ialah sertifikat untuk sebuah keterampilan, dan memvalidasi keterampilan yang dimiliki oleh orang itu agar memiliki akreditasi oleh LPJK.

Jasa Pembuatan ISO OHSAS

OHSAS sendiri ialah standar internasional bagi sistem manajemen kesehatan dan juga keselamatan kerja dan menjaga sistem tersebut tetap aman. OHSAS 18001 sendiri telah dicanangkan untuk menggantikan sistem yang sudah lama yaitu OHSAS yang telah dipakai sejak 1999. OHSAS ini sangatlah bergina bagi kesehatan juga untuk keselamatan kerja. namun tetap ada biaya pembuatan iso ohsas dan prosesnya yang layak untuk mendapatkannya.

Untuk biaya dalam pembuatan ISO OHSAS ini sendiri ialah berdasarkan sistem manajemen K3 yang memiliki basis OHSAS dan ISO didalamnya yang perlu mengetahui biaya dalam pembuatan ISO OHSAS itu sendiri. Tentunya untuk tiap badan sertifikat memiliki standarnya sendiri dengan harga yang berbeda. Namun untuk harga yang terjangkau bisa datangi website sertifikat.id untuk pastinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun