Mohon tunggu...
Stefanus Adi Nugraha
Stefanus Adi Nugraha Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa di universitas airlangga

hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM dan Dinamika Penegakannya

20 Agustus 2023   21:18 Diperbarui: 21 Agustus 2023   00:03 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PELANGGARAN HAM DAN DINAMIKA PENEGAKANNYA DI INDONESIA

Pertama, banyak sekali pelanggaran HAM yang telah terjadi pada masa-masa Silam.Contoh ya Kasus yang ingin saya bahas adalah kasus Marsinah dengan kronologis Ia merupakan salah satu aktivis buruk perempuan pada masa orde baru yang menjadi korban pembunuhan karena suara landasannya menyuarakan pekerja sebelum tewas mengenaskan pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah sempat menghilang beberapa hari sejak 5 Mei 1993 malam. 

menurut saya untuk kasus Marsinah ini itu merupakan suatu kasus yang ganjil karena tidak mungkin ada korban jika tidak ada pelaku pastinya ada pelaku yang dilindungi oleh kekuasaan yang saya juga tidak pahami namun menurut saya berzinah ini adalah suatu tokoh yang sangat luar biasa dalam menggerakkan dan menyuarakan hak-hak yang seharusnya dia dapatkan kembali lagi ke masalah HAM tentunya HAM itu harus didapatkan oleh semua orang tanpa terkecuali namun dengan beberapa situasi tentunya seharusnya Marsinah berhak mendapatkan apa yang dia cita-citakan.

karena dia tidak melanggar apapun namun Ada beberapa faktor yang menyebabkan ia dibunuh kasus ini sampai sekarang masih sangat tertutup Dan kondisi Marsinah saat menjadi mayat adalah dengan posisi melintang dengan keadaan yang mengenaskan sekujur tubuhnya penuh luka bekas pukulan benda tumpul kedua pergelangannya lecet tulang panggulnya hancur di sela-sela banyak terdapat bercak darah Dari kondisi di atas tentunya Marsinah mengalami hal yang luar biasa buruk yang tidak bisa kita bersama bayangkan namun apa yang telah dicita-citakan oleh Marsinah tentunya harus kita lanjutkan dan juga meskipun beliaunya sudah mati raganya sudah tidak ada namun hak-hak dia dan pergerakan dia dan yang terpenting adalah HAM dia harus kita dapatkan harus dengan sejelas-jelasnya agar kedepannya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM

Terdapat beberapa kasus yang Tentang Dedi langsung pada kutipan yang saya ambil dari CNN Indonesia Bahwa keluarga jadi hantu mereka berkata selama ini tak pernah ada pernyataan dari negara tentang penculikan baby dampak dari dampak ke masalah pembagian waris Selain itu keluarga Masih mengalami tekanan jiwa Karena penculikan tersebut keluarga mereka juga berharap pemerintah memberi bantuan kepada mereka Hakim optimis setelah Jokowi memulai kebijakan pemulihan Hak korban pelanggaran HAM berat.

Selain itu ada politikus PPP jadi Umar Hamdan lembaga studi dan advokasi masyarakat ELSAMmencatat jadi hilang pada tanggal 29 Mei 1997. menurut saya pelanggaran HAM memang harus ditegakkan dan sudah sangat sewajarnya harus ditegakkan terutama pada korban-korban Yang sama sekali tidak melakukan kejahatan apapun dan atas kepentingan-kepentingan politik maupun kepentingan bisnis dan lain-lain harus diambil nyawanya oleh para penguasa baik dari segi pemerintahan di masa lalu mungkin sampai saat ini maupun penguasa-penguasa bisnis penguasa-penguasa kebijakan penguasa-penguasa saham dan lain-lain.

maka dari itu Saya bahwa perlu adanya penguatan hukum yang lebih kuat lagi dan yang lebih tepat sasaran dalam pembelaan HAM terhadap korban-korbannya jadi peraturan HAM bukan hanya diberlakukan kepada mereka yang jelas-jelas telah melanggar dengan mengambil hak orang lain dengan berbagai macam kasus namun Harus ditegaskan dan ditegakkan kepada korban-korban yang sama sekali tidak memiliki sangkut paut dengan hukum dan malah harus dihilangkan nyawanya atas alasan politik alasan bisnis atas alasan kepentingan suatu kelompok

 Sekian dari saya terima kasih

NAMA: STEFANUS ADI NUGRAHA

GARUDA: 2

KSATRIA:8

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun