Di dalam kabin pesawat ada banyak peraturan yang harus ditaati oleh para penumpang agar dapat lepas landas dengan selamat dan tanpa adanya masalah. Diantaranya yaitu menggantikan data seluler menjadi mode pesawat, dilarang menyebutkan kata atau candaan tentang 'bom', merokok di kabin pesawat, dll.
Belakangan ini ada kasus viral, yang dimana salah satu penumpang kedapatan sedang merokok di dalam kabin pesawat Citilink Indonesia. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (18/11/2023) dengan kode pesawat QG 949 dengan rute pesawat Batam ke Surabaya.
Perlu diketahui, bahwa larangan merokok di kabin pesawat sudah terpampang jelas untuk seluruh maskapai pesawat. Jika kedapatan salah satu penumpang merokok di kabin pesawat, maka akan mengganggu masalah keamanan, sirkulasi udara, dan kenyamanan saat duduk dipesawat.
Dilansir Kompas.com, terdapat video amatir seorang pria yang kedapatan merokok di kabin pesawat. Selengkapannya, dapat saksikan video dibawah ini.
Alasan Dilarang Merokok di Pesawat
Dilansir dari Kompas.com, terdapat banyak alasan penumpang dilarang keras merokok di dalam kabin pesawat, dinataranya dalah sebagai berikut.
1. Keselamatan
Merokok dalam pesawat akan menganggu kenyamanan dalam naik pesawat hingga menimbulkan resiko kebakaran dalam pesawat.
Maka dengan itu, kebakaran di dalam kabin pesawat sangat menganggu penerbangan dan sulit untuk dipadamkan, dan juga membahayakan seluruh penumpang dan awak kabin.Â
2. Berdasarkan Peraturan Negara
Di Indonesia, sudah jelas pada Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Jika tidak dipatuhi maka dikenakan denda maksimal Rp2.5 milliar atau kurungan penjara maksimal 5 tahun.
3. Kenyamanan
Asap rokok sangat menganggu kenyamanan pemumpang lain, karena bau dari asap rokok sangat menganggu dengan aroma bau tak sedap, dapat menganggu kesehatan orang lain.
4. Kesehatan
Merokok dapat menganggu kesehatan seseorang ataupun seorang perokok itu sendiri. Rokok yang terbakar akan mengirup bahan kimia berbahaya jika terhidup oleh penumpang lain.
Pasalnya, asap rokok dapat menganggu kesehtan orang disekitar, dan meicu gangguan pernapasan seperti asma ataupun juga bronkitis.
5. Sirkulasi Udara
Asap rokok akan menganggu sirkulasi udara, karena udara yang berasal dari asap rokok akan mencemarkan udara di dalam kabin. Karena, zat nikotin yang terbuang dari asap rokok akan merusak sistem di kabin pesawat, serta terbentuk noda yang lengket di fungsi sirkulasi udara pada pesawat.
6. Menganggu alat pendeteksi asap
Alat tersebut kegunaannya adalah sistem keamanan bagi pesawat dan tujuannya adalah memberikan peringatan dini kepada awak kabin dan juga penumpang untuk situasi darurat.
Maka apabila ada seseorang merokok di kabin pesawat, alat pendeteksi asap akan identifikasi sumber asap tersebut, dan sangat membantu awak kabin untuk menangani situasi darurat.
Pada akhirnya, penumpang tersebut mengakui kesalahan atas perbuatannya. Kemudian, seorang pria tersebut akhirnya diamankan oleh petugas Bandara Internasional Juanda, Surabaya.Â
Mengenai perilakunya, pria tersebut akan terjerat pada Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Menjelaskan Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa denda paling banyak sebesar Rp2.5 milliar atau pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun. Larangan merokok tersebut, juga berlaku untuk semua jenis rokok bakar dan juga rokok elektrik (vape).
Larangan tersebut, sudah masuk kedalam standar internasional yang diterbitkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang diterapkan hampir seluruh negara.
Sumber:Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H