Mohon tunggu...
Fransiskus Stefanus
Fransiskus Stefanus Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

We can do it!

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Curiga Berita yang Didapatkan Hoaks? Cek Keaslinya Berita di Sini!

28 September 2023   11:30 Diperbarui: 28 September 2023   11:32 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. KemKomInfo

KemKomInfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) atau Kominfo juga menyediakan layanan anti hoaks atau informasi mengenai isu hoaks. Caranya, buka website resmi KemKomInfo > Publikasi > Laporan Isu Hoaks. 

Dan juga, kamu bisa laporkan berita/informasi yang bersifat disinformasi atau palsu bisa adukan ke KomInfo melalui link disini.

3. Cek Fakta

Cekfakta.com adalah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang dibangun berdasarkan Yudistira oleh MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) juga bekerja sama beberapa media online yang tergabung di AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) yang didukung oleh Google News Initiative.

Pada halaman utama, sudah langsugn muncul informasi yang dikonfirmasi berita hoaks atau palsu. Kalian bisa adukan informasi palsu yang kalian dapatkan ke email resmi dari Cek Fakta ke info@cekfakta.com atau Whatsapp ke 082176503669.

Sebagai informasi tambahan, penyebar hoaks bisa terjerat pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No.11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (1) yang menjelaskan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Juga dalam Pasal 28 ayat (2) yang berisikan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Untuk ketentuan pidana penyebar hoaks, Pasal 45 ayat (2) menjelaskan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Penyebar hoaks dalam golongan apapun bisa terjerat pidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak sekitar Rp 1 milliar.

Dan, itulah website anti hoaks yang dapat membantu kamu untuk lebih berhati-hati untuk memberikan informasi dan juga menyebarkan informasi kepada orang lain. Pastikan selalu bersikap skeptis atau tidak mudah percaya mengenai berita yang ada, jangan pernah memancing orang lain dengan berita yang berisikan fitnah atau hoaks. Semoga informasi yang diberikan tersebut dapat bermanfaat tentang hoaks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun