Magang adalah sebuah kegiatan pelatihan kerja yang dijalankan oleh perusahaan yang diberikan kepada peserta yang bukan karyawan pada perusahaan tersebut. Tujuan magang yaitu melatih seseorang yang mengikuti pelatihan di suatu perusahaan untuk pengalaman dan pembekalan di dalam dunia kerja.
PKL (Pelatihan Kerja Lapangan) memiliki arti dan istilah yang sama, hanya berbeda pada penyebutan saja. PKL biasanya disebutkan oleh para siswa SMK yang hendak menjalani Praktek Kerja untuk nilai sekolah mereka sebagai kelulusan dari SMK.
Magang hampir sama dengan karyawan swasta yang bekerja dengan perusahaan dan jam kerja yang sama dengan karyawan pada umumnya.
Benefit penting dari peserta magang/PKL biasanya berupa pengalaman kerja, hubungan kerja/relasi, peningkatan skill, dan sertifikasi masa magang.
Namun, jika karyawan magang/PKL memiliki peran yang sama dengan karyawan yang terikat kontrak dengan suatu perusahaan. Bukan berarti pesrta magang mendapatkan benefit yang lebih dengan karyawan kontrak/tetap.
Apakah karyawan magang/PKL tidak mendapatkan gaji atau pendapatan?
Karyawan magang/PKL menurut Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) harus mendapatkan haknya yaitu uang saku yang layak untuk karyawan magang/PKL yang memiliki potensi untuk menghadapi dunia kerja.
Dalam ketentuan magang harus dibayar atau tidak harus tercantum dalam aturan Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dalam UU No 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri.
Tepatnya pada pasal 13 ayat (1), Peserta Pemagangan mempunyai hak untuk:Â
- Memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur
- Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan
- Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan
- Memperoleh uang saku
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
- Memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti PemaganganÂ
Kemudian, pada pasal 13 ayat (2), menjelaskan uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan.
Menyatakan bahwa peserta magang/PKL berhak untuk mendapatkan uang saku apapun (uang transport, makan, atau insentif lainnya).
Penyelenggara magang/PKL memiliki hak dan kewajiban untuk para karyawan magang/PKL yang sedang menjalani masa magang/PKL pada suatu perusahaan, yang tertuang pada paal 15 dan pasal 16 dalam aturan Kemnaker No 6 Tahun 2020.
Dalam pasal 15, Penyelenggara Pemagangan mempunyai hak untuk:
- Memanfaatkan hasil kerja peserta Pemagangan
- Memberlakukan tata tertib dan Perjanjian Pemagangan.Â
Dalam pasal 16, Penyelenggara Pemagangan mempunyai kewajiban untuk:
- Membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan program Pemagangan
- Memenuhi hak peserta Pemagangan sesuai dengan Perjanjian Pemagangan
- Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
- Memberikan uang saku kepada peserta Pemagangan
- Mengikutsertakan peserta Pemagangan dalam program jaminan sosial
- Mengevaluasi peserta Pemagangan
- Memberikan sertiflkat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.
Kesimpulannya, peserta magang/PKL berhak untuk mendapatkan uang saku. Akan tetapi peserta magang/PKL yang sedang menjalani tugas pada masa magangnya dengan harus atau wajib mengikuti ketentutan dari perusahaan yang selaku penyelenggara masa magang. Jika perusahaan tidak memberikan uang saku, setidaknya memberikan kesempatan terbuka untuk menggunakan fasilitas dari perusahaan, memberikan pengalaman kerja untuk peserta magang, dan hak insentif lainnya.
Semua keputusan menentukan tempat magang bergantung kepada keputusan masing-masing. Apabila perusahaan melanggar ketentutan di dalam undang-undang, kalian memiliki hak untuk melaporkan kepada Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan).