Mohon tunggu...
Fransiskus Stefanus
Fransiskus Stefanus Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

-

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

7 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan dalam Desain Grafis

19 September 2023   11:06 Diperbarui: 19 September 2023   11:14 3345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Postingan Instagram Feed dari Gojek (Sumber: https://www.instagram.com/p/CwfLIZORyi9/?img_index=1)

Ilustrasi Produk Orange Juice (Sumber: behance.net/huzaifamuhd10)
Ilustrasi Produk Orange Juice (Sumber: behance.net/huzaifamuhd10)

Contoh Desain Grafis Instagram Feed dari Smasung Indonesia (Sumber: https://www.instagram.com/p/CwUPclbODth/?img_index=1)
Contoh Desain Grafis Instagram Feed dari Smasung Indonesia (Sumber: https://www.instagram.com/p/CwUPclbODth/?img_index=1)

Postingan Instagram Feed dari Gojek (Sumber: https://www.instagram.com/p/CwfLIZORyi9/?img_index=1)
Postingan Instagram Feed dari Gojek (Sumber: https://www.instagram.com/p/CwfLIZORyi9/?img_index=1)

Sebagai kesimpulan, untuk membuat seni visual dalam Desain Grafis harus perhatikan kembali karya visualnya sebelum disebarkan kepada khayalak seperti elemen-elemen, prinsip, dan juga keseimbangan dari seni visual yang dibuat, dan juga riset lebih mendalam atau browsing kembali agar hindari plagiarisme. 

Semoga informasi mengenai Desain Grafis dapat bermanfaat, terutama untuk yang menekuni di bidang Desain Grafis bagi pemula dan juga berpengalaman.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun