Mohon tunggu...
Stefano Lorenzo
Stefano Lorenzo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Mulawarman

Seorang mahasiswa yang tertarik dengan menulis, merasa bahwa menulis merupakan salah satu cara untuk komunikasi yang cukup baik antar manusia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mitos atau Fakta: Keuntungan menggunakan Bank Syariah

5 Juni 2024   19:10 Diperbarui: 5 Juni 2024   19:23 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring berkembangnya zaman, bentuk perbankan pun juga kian berkembang. Mulai keberadaan digitalisasi "Mobile Banking" hingga bentuk perkembangan perbankan lainnya, semakin dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Salah satu bentuk perkembangan perbankan, yakni adanya Perbankan Syariah. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah memiliki ketentuan untuk mengikuti Al-Quran serta dinaungi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah atau DPS

Dalam pelaksanaannya, Masyarakat seringkali melihat produk perbankan syariah dengan 'sebelah mata'. Untuk itu diperlukan pemahaman awal atas mitos dan fakta yang sering muncul pada produk bank syariah, misalnya saja seperti:

1. Konsumen Bank Syariah

Kebanyakan orang beranggapan bahwa produk-produk di bank syariah hanya dapat dinikmati oleh orang muslim saja. Faktanya, produk bank syariah tetap diperuntukkan bagi seluruh kalangan dengan agama yang berbeda-beda, namun dengan pelaksanaan sesuai ajaran Islam, seperti adanya Akad dalam pembiayaan, dan lain sebagainya

2. Produk Bank Syariah

Produk bank syariah juga mengalami perkembangan layaknya produk di bank konvensional. Bank syariah di Indonesia telah memiliki beberapa produk seperti kartu kredit syariah, deposito syariah, KPR syariah, asuransi syariah, dan pembiayaan syariah. Mitos di mana masyarakat berasumsi bahwa produk dari bank syariah tidak banyak, sehingga kebanyakan orang lebih memilih bank konvensional itu tidak benar.

3. Pembagian Keuntungan

Perbankan syariah memang tidak menggunakan istilah bunga layaknya bank konvensional. Mengingat bunga termasuk bagian dari riba dan tidak sesuai ajaran Islam, maka keberadaan bunga tidak digunakan dalam Bank Syariah. Namun bukan berarti karena tidak ada bunga, nasabah bank syariah tidak menerima keuntungan.

Dalam pelaksanaan bank syariah, terdapat prinsip bagi hasil, prinsip ini yang menjadi landasan utama bank syariah dengan menghimpun dan menyalurkan dana.

Keuntungan bagi hasil disesuaikan dengan skema "Profit and Loss" di mana, dalam kondisi tertentu, saat mendapatkan untung sedikit, maka bagi hasil juga akan sedikit dan sebaliknya. Sistem bagi hasil dinilai lebih adil karena tidak terpengaruh akan fluktuasi bunga bank.

4.Sistem yang Transparan

Kebanyakan masyarakat luas mengira bahwa dikarenakan produk yang sedikit dan hanya diperuntukkan untuk umat muslim, maka terdapat sistem yang juga tertutup. Namun pada kenyataannya, Bank Syariah justru memiliki sistem yang transparan dan terbuka terhadap informasi terkait Perusahaan.

Mengingat sistem Perbankan Syariah yang menggunakan sistem Profit and Loss, maka menjadi salah satu kewajiban bagi Perushaaan untuk memberikan transparansi terkait keuntungan maupun kerugian yang didapat. Selain itu, Jika menabung di bank syariah, nasabah akan menerima peringatan dini jika kondisi perusahaan dalam biaya.

Maka dengan ini, kebanyakan mitos tentang Bank Syariah terbantahkan dengan adanya fakta-fakta yang terdapat dalam pelaksanaannya. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan Bank Syariah lagi untuk kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun